Presiden Joko Widodo Janji Ganti Rugi Lahan Masyarakat Yang Terkena Pembangunan IKN

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini pemerintah sedang mematangkan pembangunan infrastruktur untuk Ibu Kota Nusantara.

Diketahui, Ibu Kota Negara Indonesia akan segera berpindah di Titik Nol Ibu Kota Nusantara yang berada di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintah mengklaim bahwa pemindahan Ibu Kota Nusantara tersebut harus dilakukan karena ada beberapa faktor, salah satunya yaitu tingkat kepadatan penduduk, serta tidak meratanya pembangunan dan teknologi di Indonesia.

Berdasarkan data yang ada, pembangunan infrastruktur, kepadatan penduduk, dan teknologi hanya berkembang pesat di Pulau Jawa, dan masih banyak pulau yang belum merasakan pembangunan infrastruktur yang modern dan teknologi yang canggih.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo dan pemerintah resmi melakukan pembangunan Ibu Kota Negara Baru di IKN Kalimantan Timur.

Pemerintah mengumumkan bahwa saat ini pembangunan yang ada di IKN Nusantara telah mencapai 74 persen per 1 Maret 2024.

Sebagai informasi bahwa dana pembangunan IKN didapatkan dari berbagai sumber, yakni mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Investasi.

Sejak beberapa pekan yang lalu, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk memamerkan IKN ke forum-forum internasional, dan pemerintah berharap agar banyak investor yang masuk ke IKN.

Pemerintah mengklaim bahwa nantinya IKN akan menjadi Ibu Kota yang canggih, modern, dan ramah lingkungan.

Diketahui, Proyek IKN dibangun bukan hanya menggunakan lahan milik pemerintahan saja, melainkan ada beberapa lahan milik masyarakat yang turut terkena dampak dari pembangunan IKN.

Banyak masyarakat yang meminta pemerintah untuk ganti rugi atas lahannya yang terkena dampak dari pembangunan IKN.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa dirinya akan berkomitmen dan berjanji untuk memproses ganti rugi penguasaan tanah masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan IKN.

Program ganti rugi penguasaan tanah milik masyarakat yang terkena dampak IKN sudah resmi tertuang dan tercatat dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang ditanda tangani langsung oleh Presiden Joko Widodo, pada Kamis, 11 Juli 2024.

 

Penjelasan ADP IKN

Mengintip Progres IKN Tahap I Jelang Pindah Agustus 2024

Sebagai informasi bahwa ADP merupakan singkatan dari Aset Dalam Penguasaan, dan ADP yang ada di tanah IKN merupakan hak dan sudah terikat dengan pemerintah.

Diketahui, masyarakat juga mempunyai hak untuk beberapa ADP yang ada di IKN, beberapa ADP tersebut meliputi penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat 10 tahun secara terus menerus.

Selanjutnya, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan itikad baik untuk proyek IKN.

Permasalahan ADP antara masyarakat dan lahan IKN akan ditangani langsung oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Mochamad Basuki Hadimoeljono.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Mochamad Basuki Hadimoeljono telah mempunyai beberapa program untuk menangani permasalahan ADP tersebut, program awal yang akan segera dijalankan ialah membentuk tim terpadu untuk memberikan edukasi dan literasi terhadap masyarakat sekitar tentang pembagian pemanfaatan ADP.

Jika dilihat dari Pasal 8 Ayat (5) maka dijelaskan bahwa penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan memperhatikan sejumlah komponen.

Presiden Joko Widodo menjelaskan, nantinya anggaran pendanaan untuk penyelesaian permasalahan ADP masyarakat di IKN akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Related posts