Presiden Prabowo Akui Terdapat Uang Gaib Senilai Puluhan Triliun Yang Mengendap di Bank, Berikut Penjelasannya

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini korupsi sudah menjadi budaya dalam sektor pemerintahan, dan korupsi akan selalu ada pada setiap periodenya.

Sebagai informasi bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan yang melibatkan suatu individu, kelompok, maupun instansi, dan korupsi juga terdiri dari berbagai model seperti suap, manipulasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan masih banyak lagi.

Diketahui, negara Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai tingkat korupsi paling tinggi di dunia.

Bahkan, beberapa oknum pejabat atau pemerintah di Indonesia telah melakukan korupsi hingga triliunan rupiah, dan hal tersebut sangat merugikan negara dan bangsa Indonesia.

Berdasarkan data yang ada, maka total kerugian negara Indonesia tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yakni mencapai Rp 300.,86 triliun.

Banyak masyarakat yang menyayangkan hal tersebut, dan banyak masyarakat yang berharap agar sistem pemerintahan di Indonesia dapat menjadi bersih, pulih, dan berkelanjutan, dimana sistem pemerintahan menjadi transparan serta mengedepankan aspek kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah pakar mengklaim bahwa negara Indonesia adalah negara yang sangat kaya, terlebih lagi terkait Sumber Daya Alam (SDA), tetapi berhubung banyaknya tikus atau koruptor di negeri ini, maka negara Indonesia sulit untuk menjadi negara maju dan kehidupan masyarakat Indonesia jauh dari kata sejahtera.

Dalam era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh Jajaran Kabinet Merah Putih diminta untuk bertindak jujur, adil, dan mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.

Presiden Prabowo Subianto juga telah membentuk badan untuk meningkatkan perekonomian nasional dan menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.

Bukan hanya berfokus untuk meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat saja, tetapi Presiden Prabowo Subianto juga membentuk badan untuk mengamankan aset negara dari para tikus-tikus kantor atau koruptor di Indonesia.

Disisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan para KPK untuk bekerja lebih ekstra lagi dan transparan dalam menangkap para koruptor sampai ke akar-akar nya, bahkan sampai kelas kakap sekalipun.

Terbukti bahwa baru setahun menjabat, Presiden Prabowo Subianto dan Jajaran Kabinet Merah Putih telah berhasil menangkap beberapa koruptor besar, yakni seperti kasus impor gula Tom Lembong, kasus suap 3 Hakim PN Surabaya, kasus TPPU PT Duta Palma Group, kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, kasus Kemenkomdigi dan Judi Online, kasus BPN Sumatera Barat, kasus Jembatan Timbang Pontianak, dan kasus korupsi yang terjadi di lini Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Presiden Prabowo Subianto mengaku bahwa dirinya tidak ingin puas sampai disitu saja, dan saat ini dirinya ingin memberantas korupsi lebih lagi hingga ke akar-akarnya, dan hingga negara Indonesia bersih dari para koruptor.

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan bahwa terdapat Rp 39 triliun uang gaib atau uang tidak jelas yang telah mengendap di bank.

Menurut Presiden Prabowo Subianto, uang tersebut adalah uang milik para koruptor yang telah meninggal dunia maupun koruptor yang sudah lari dari Indonesia.

Diketahui, uang senilai Rp 39 triliun tersebut sudah mengendap di bank sejak beberapa puluh tahun yang lalu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, maka terdapat beberapa kemungkinan, pertama, kemungkinan besar para ahli waris koruptor tersebut tidak mengetahui bahwa masih terdapat uang yang mengendap di bank sebesar Rp 39 triliun. Kedua, kemungkinan besar para ahli waris koruptor sengaja meninggalkan uang di bank dan tidak berani mengambil karena takut dapat dilacak keberadaannya.

Ahli waris koruptor yang dimaksud disini ialah seperti istri muda (simpanan), ani-ani, piaraan-piaraan, teman, saudara, dan lainnya.

Alihfungsikan

Presiden Prabowo Subianto mengaku bahwa beberapa pekan yang lalu pihak perbankan sudah melakukan panggilan terhadap pemilik rekening, tetapi sampai saat ini pemilik rekening tak kunjung mendatangi pihak bank tersebut, oleh karena itu, tepat pada hari ini, uang mengendap yang diduga milik para koruptor tersebut akan dialihfungsikan untuk kepentingan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Pengalihfungsian uang hasil koruptor untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat tersebut juga telah tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Disisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan apresiasi terhadap pihak Satuan Gagasan (Satgas) Penerbitan Kawasan Hutan (PKH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah berhasil memberantas sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.

Related posts