Beritatrendindonesia.com – News Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait pemeriksaan kasus jual beli tanah di Tangerang, Banten. Lewat tim advokasi Anies-Sandi mengakui seandainya Sandiaga berhalangan hadir dikarenakan ada agenda yang lebih penting.
Atas hal semacam itu, pihak kepolisian meyakinkan akan memanggil kembali calon wakil gubernur nomor urut tiga tersebut .
” Kan bila yang bersangkutan tidak dapat hadir ya kami jadwalkan lagi, ” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/3).
Kata Argo, pihaknya meminta agar Sandi sapaan Sandiaga Uno, untuk patuh hukum. ” Yah sebagai warga negara bila mau hadir, bila tidak ya tidak usah. Bila ingin jadi warga negara baik ya ada, ” tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Tetapi dalam soal ini, lanjut Argo, pihaknya belum tahu tentu kapan bakal memanggil kembali Sandi. ” Tentu (panggil kembali), kelak itu penyidik yang menjadwalkan, ” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan calon wakil gubernur nomor urut tiga Sandiaga Uno, Selasa, (21/3). Sandiaga di panggil Direktorat Reserse Kriminil Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait masalah sangkaan penggelapan penjualan tanah seluas 3. 115 mtr. di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.
Sandiaga Uno bakalan tidak hadir pemanggilan Penyidik Polda Metro Jaya. ” Ini momentum kampanye, lebih-lebih besok ada acara. Dengan begitu menyesal bang Sandi bakalan tidak hadir acara tersebut (pemanggilan polisi), terserah polisi panggilnya kapan, ” papar Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen di Pos Pemenangan Anies-Sandi di Jalan Cicurug, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Tidak hanya agenda kampanye, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung Gerindra serta PKS itu juga dijadwalkan bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ” Besok juga ada agenda ke KPK untuk laporkan LHKPN, ” tuturnya.
Pihaknya meyakinkan, Sandiaga bakal hadir pada pemanggilan selanjutnya apabila diperlukan. Yupen menerangkan, dalam surat itu, Sandiaga akan di check sebagai saksi terkait sangkaan kasus penggelapan Pasal 372 yang dilaporkan oleh Djoni Hidayat.
” Jadi kasusnya sendiri 372 terjadi tahun 2012 Desember penjualan sebidang tanah luas 3115 meter persegi di Curug Raya KM 35 Tangerang. ”
Tim Hukum Anies-Sandi malahan merasa aneh dengan masalah itu. Satu diantaranya dikarenakan sistem penyidikan dilakukan sangat cepat. Korban Djoni Hidayat melapor ke Polda pada 8 Maret 2017. Pada 9 Maret 2017, atau esok harinya, keluar surat perintah penyelidikan untuk mengusut perkara itu.
Dalam tempo sepekan kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2017, penyidik sudah menerbitkan surat panggilan calon wakil gubernur untuk di check pada 21 Maret 2017.
” Kita salut luar biasa, dalam sehari, lalu seminggu, sudah sampai surat panggilan ke kita. Ini mengagumkan sekali. Andai polisi itu mengatasi semua perkara itu secepat ini, maka bisa dipastikan tidak ada keluhan, tak ada tunggakan perkara barangkali di Indonesia ini, ” jelasnya.
Yupen tetaplah berharap Sandiaga tak perlu dipanggil lagi atas masalah ini. Jikalau tetap mesti menjalani pemeriksaan, dia mengharapkan dapat dikerjakan setelah putaran ke-2 Pilgub DKI Jakarta rampung.
” Seandainya bisa sih dipending hingga setelah Pemilu saja, agar tak ada dugaan-dugaan ini bermuatan politik segala macam. Namun jikalau polisinya memaksakan kita akan hadapi, namun untuk besok kita tak bisa datang, ” ucapnya.