Berita Trend Indonesia – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah telah membatasi penyaluran penjualan LPG 3 Kg di beberapa daerah.
PT Pertamina Patra Niaga mengklaim bahwa saat ini LPG 3 Kg hanya disalurkan di penyalur resmi saja atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan Pertamina, dan sudah tidak ada lagi di warung-warung pengecer atau warung kecil.
Pertamina juga mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan siapa saja agen dan masyarakat yang dapat mendapatkan LPG 3 Kg.
Seperti yang kita tahu, padahal banyak masyarakat yang masih menggunakan dan mengincar LPG 3 Kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, kebijakan pembatasan LPG 3 Kg telah diterpkan sejak minggu ini.
Irto Ginting juga mengaku bahwa saat ini pihak Pertamina tengah berupaya untuk meperbanyak pangkalan sesuai dengan arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
“Sub penyalur masih ada penyesuaian, di 2022 saja ada penambahan 22.000 sub penyalur atau pangkalan,” ujar Irto Ginting.
Irto Ginting juga menjelaskan bahwa pihak Pertamina akan melakukan integrasi LPG dengan data ensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Selanjutnya, jika masayrakat tidak masuk dalam daftar PKE tersebut, maka tidak akan dapat membeli gas LPG 3 Kg.
Satu-satunya jalan jika masyarakat tidak terdaftar sebagai PKE maka masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 Kg harus mendaftarkan diri di Pihak Pertemina menggunakan KTP atau KK, dan selanjutnya akan dianalisis apakah masyarakat tersebut berhak mendapatkan LPG 3 Kg.
Irto Ginting menegaskan bahwa pihak Pertamina melakukan hal tersebut agar penyaluran gas subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran.
“Ya untuk menanggapi arahan regulator (Kementerian ESDM), salah satunya dengan uji ciba implementasi tersebut. Sebelum di roll out ke daerah uji coba lainnya,” ujar Irto Ginting.
Membatasi Penjualan LPG 3 Kg
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, saat ini pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pertamina untuk mulai melakukan pembatasan penjualan LPG bersubsidi 3 Kg.
Tutuka Ariadji mengaku bahwa surat pembatasan penjualan LPG bersubsidi 3 Kg telah dituangkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
“Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen,” ujar Tutuka Ariadji.
Sistem Pendataan
Tutuka Ariadji mengatakan, saat ini pihak Pertamina telah melakukan pendataan sub penyalur dan akan memperbanyak penyalur baru.
Tutuka Ariadji juga mengatakan bahwa agar datanya selalu akurat, maka PT Pertamina akan menggunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.
“Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” ujar Tutuka Ariadji.
Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa saat ini pihak Pertamina telah masih memanfaatkan data dari P3KE, pasalnya data tersebut merupakan data valid dan bersejarah.
“Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat,” ujar Tutuka Ariadji.
Tutuka Ariadji mengaku bahwa sejak bulan Oktober 2022 lalu, pihak Pertamina telah melakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.
Di beberapa wilayah diatas, konsumen yang akan membeli LPG 3 Kg harus menyebutkan NIK dahulu, baru dapat membeli LPG 3 Kg.
“Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan LPG untuk memasak,” tutupnya.