Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, rokok merupakan salah satu barang yang sangat dicari oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang merupakan perokok aktif.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) maka menjelaskan bahwa saat ini terdapat 34 persen dari total populasi penduduk di Indonesia yang merokok, 34 persen tersebut terbagi dari pria dan wanita.
Sebagai informasi bahwa rokok juga merupakan salah satu barang dengan penjualan tertinggi di Indonesia, bahkan pajak rokok juga terus meningkat seiring berjalannya waktu.
Diketahui, saat ini merek rokok di Indonesia sangat bervariasi dan setiap bulan ada saja merek baru yang beredar.
Tingginya produksi rokok tersebut tentunya sangat berdampak positif bagi pendapatan negara, pasalnya negara melakukan penerapan pemungutan pajak atau cukai terhadap setiap produk rokok.
Peredaran rokok sangat cepat dan mudah ditemukan dimana-mana, mulai dari minimarket dan warung kelontong, atau warung masyarakat.
Meskipun rokok mudah ditemukan dimana-mana, tetapi pada realitanya masih ada saja industri rokok kecil atau rumahan yang bebas memperjualbelikan produk rokoknya tanpa stiker cukai pajak dari pemerintah.
Adanya peredaran rokok tanpa cukai tersebut sangat berpengaruh negatif terhadap perekonomian negara dan kesejahteraan para petani tembakau Indonesia.
Baru-baru ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa Industri Kecil Menengah (IKM) Rokok juga harus tetap diwajibkan untuk membayar cukai, tetapi besaran nilai cukainya akan lebih kecil dibandingkan dengan industri besar seperti pabrik rokok atau merek rokok tertentu.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eric Hermawan mengatakan, kebijakan tersebut memang harus dilakukan karena untuk meminimalisir adanya konflik antar kepentingan yang diduga melibatkan institusi pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).
Eric Hermawan menyebut, Dugaan adanya pelanggaran itu, maka tidak hanya polisi, dikhawatirkan ada unsur APH lain akan terlibat, dan disinyalir oknum bea cukai juga turut terlibat. Karena itu, yang paling benar ada namanya cukai rakyat, supaya negara mendapat untung gitu, tinggal pembinaannya saja, berapa harga cukai yang bisa diserap oleh para pelaku usaha rokok di Madura.
Eric Hermawan menjelaskan, sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah hanya melakukan pemungutan pajak rokok saja melalui cukai, tetapi pemerintah tidak melihat tentang dampak yang dibelakangnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan pengkajian ulang terhadap tarif cukai rokok terhadap industri kecil, dan pemerintah harus mementingkan kesejahteraan petani tembakau dan masyarakat Indonesia melalui dana penerimaan atau pendapatan cukai rokok tersebut.
Kebijakan Tentang Cukai Rokok Indonesia

Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengatakan, saat ini terdapat jutaan petani tembakau yang menaruh harapan masa depannya terhadap Presiden Prabowo Subianto, dan mereka mempunyai visi untuk menjaga kedaulatan nasional dengan manifestasi melindungi hak-hak kedaulatan ekonomi, sosial, budaya petani tembakau dari agenda asing (proxy war).
Menurut Agus Parmuji, ditengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, saat ini DPN APTI memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang terkait kebijakan cukai rokok yang eksesif, karena instrumen cukai sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya industri kretek nasional yang berefek domino terhadap petani tembakau dan cengkeh.
Adanya kebijakan cukai yang eksesif, dapat membuat negara kehilangan penerimaan cukai hingga 10 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Diketahui, tarif cukai eksesif merupakan tarif yang terlalu berlebihan dan terlalu tinggi di kalangan industri rokok Indonesia, dan adanya tarif yang eksesif tersebut akan berdampak dan merabah kemana-mana.
Tingginya tarif cukai rokok bukan dirasakan oleh industri rokok saja, tetapi para masyarakat kecil dan perokok aktif juga merasakan imbasnya, dan para penikmat rokok mulai menurunkan selera rokoknya demi mendapatkan produk rokok yang lebih murah dan terjangkau.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah harus segera melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai rokok di Indonesia, pasalnya saat ini terdapat beberapa industri rokok yang mulai mengalami konstraksi imbas tarif cukai rokok yang eksesif.
Mukhamad Misbakhun juga memberikan contoh bahwa sekelas Gudang Garam, untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM I) telah mengalami kontraksi yang luar biasa, terlebih lagi industri rokok kecil dan menengah.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah harus melakukan pengkajian dan penyesuaian tarif cukai yang adil dan selaras dengan adanya bunyi Sila Ke-5 yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
