Beirta Trend Indonesia – Baru-baru ini, warganet dan selebritis Tanah Air sedang dihebohkan dengan kabar bahwa suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi bahwa Harvey Moeis telah terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Diketahui, Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 atas dugaan tindak pidana kasus korupsi timah.
Atas kasus tindak pidana korupsi timah tersebut, negara Indonesia telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp271 triliun.
Berdasarkan data dari berbagai sumber, maka dapat dilihat bahwa kasus tindak pidana korupsi timah tersebut merupakan kasus tindak pidana korupsi terbesar kedua di Indonesia.
Kasus terbesar pertama tindak pidana korupsi terdapat pada kasus BLBI pada tahun 2000 dimana kerugian negara Indonesia mencapai Rp138,44 triliun.
Banyak warganet, selebritis, penyanyi, dan pelawak yang mengaku geram atas dugaan kasus tindak pidana korupsi timah yang dilakukan oleh suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM).
Sebelumnya, Sandra Dewi dan Harvey Moeis dikenal sebagai keluarga artis yang mempunyai harta yang berlimpah dan dijuluki dengan crazy rich.
Namun sayang ternyata harta tersebut didapatkan dengan cara yang tidak benar yaitu dengan cara korupsi atau mengambil hak yang seharusnya bukan miliknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, saat ini pihak penyidik sudah mempunyai bukti yang cukup sehingga HM dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Kuntadi menjelaskan bahwa saat ini saudara HM sudah dibawa dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak Rabu, 27 Maret 2024.
Cerita Singkat Kasus Korupsi Timah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, menjelaskan secara singkat tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi timah yang dilakukan oleh tersangka HM.
Awalnya pada tahun 2018-2019, Harvey Moeis melakukan komunikasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk yaitu tersangka MRPP atau tersangka RS.
Komunikasi tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar yang ada di wilayah IUP PT Timah.
Sebagai informasi bahwa komunikasi tersebut tidak dilakukan hanya sekali, melainkan Harvey Moeis kerap melakukan pertemuan dan berkomunikasi secara empat mata dengan Direktur Utama PT Timah Tbk.
Kuntadi mengatakan bahwa setelah HM melakukan beberapa pertemuan dan komunikasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, akhirnya Direktur Utama setuju dengan HM bahwa dirinya akan mengakomodir pertambangan liar dan akan akomodir tersebut akan di cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Setelah Direktur Utama menyepakati akomodir dari HM, akhirnya HM menghubungi sejumlah smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN untuk dapat terlibat dalam kegiatan akomodir yang dimaksud.
Tersangka HM meminta sejumlah pihak smelter untuk dapat menyisakan sebagian dari labanya dan sebagian laba tersebut diserahkan ke HM lalu dana tersebut dicatat dan diakui sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Kuntadi menegaskan bahwa atas perbuatannya tersebut maka tersangka HM telah resmi melanggar pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menyita Mobil Mewah Rolls Royce Milik Harvey Moeis
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi menyita mobil mewah Rolls Royce milik suami dari artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis.
Bukan hanya mobil mewah saja yang disita oleh Kejagung, tetapi mobil Minicooper milik Harvey Moeis juga turut disita oleh Kejagung.
Sebagai informasi bahwa Harvey Moeis mempunyai beberapa alat transportasi pribadi yang mewah dan bernilai tinggi, alat transportasi tersebut meliputi mobil mewah, motor mewah, dan jet pribadi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pihak Kejagung juga akan menyita barang mewah milik tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi timah lainnya.