Menko PMK Muhadjir Effendy Jelaskan Soal Bansos Beras Menjelang Pilpres 2024

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini sengketa Pilpres 2024 sedang marak dibicarakan oleh masyarakat dan politisi di Indonesia.

Sebagai informasi bahwa pada beberapa pekan yang lalu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah resmi datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Ketua TPN Arsjad Rasjid mengumumkan bahwa pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, gugatan pihak Ganjar-Mahfud tersebut resmi terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Bukan hanya pihak Ganjar-Mahfud saja yang menggugat sengketa pilpres 2024 ke MK, melainkan pihak Anies-Imin juga turut melayangkan gugatan ke MK.

Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pihak Anies-Imin tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Terdapat beberapa pokok permasalahan yang dilaporkan ke MK, salah satunya ialah tentang program bantuan sosial berupa beras.

Pada hari ini, pihak Mahkamah Konstitusi resmi menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dihadiri oleh beberapa menteri yakni Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.

Keempat menteri tersebut akan hadir dan menjadi saksi terkait dengan tugas dan fungsinya yang disebut dapat mempengaruhi hasil Pilpres 2024.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy turut menjelaskan soal bantuan program Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dipermasalahkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024.

Muhadjir Effendy menyebutkan, bantuan sosial berupa beras tersebut merupakan bantuan program lama yakni sudah direncanakan sejak tahun 2023, dan bukan program dadakan yang diadakan pada tahun 2024 menjelang Pilpres.

Muhadjir Effendy juga menjelaskan bahwa program bantuan pangan beras merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi risiko kelaparan akibat adanya musibah atau fenomena alam El Nino.

Menurut Muhadjir Effendy, adanya musibah El Nino menyebabkan banyak petani yang mengalami gagal panen, dan membuat harga beras menjadi naik serta mengalami kelangkaan stok.

Oleh karena itu, pemerintah mulai meluncurkan bantuan sosial pangan berupa beras, dan bantuan tersebut disetujui olah semua jajaran dan dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang penyelanggaraan.

 

Pihak Ganjar dan Anies Meminta 4 Menteri Jokowi Untuk Menjadi Saksi Sengketa Pilpres 2024

TPN Sebut Ada Baliho Ganjar-Mahfud di Area Terlarang: Bukan Kita yang Pasang

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir telah memohon kepada majelis hakim konstitusi terkait permohonanya agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memanggil sejumlah pihak dari kalangan menteri untuk ikut bersaksi terkait sengketa Pilpres 2024 yang diyakininya sarat kecurangan dari alat negara yang diintervensi oleh presiden.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Ari Yusuf Amir saat sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 berlangsung, yakni pada Kamis, 28 Maret 2024.

Hal serupa juga diutarakan oleh pihak Ganjar, yakni Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga ikut memohon kepada majelis hakim agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memanggil sejumlah pihak dari kalangan menteri untuk menjadi saksi di sengketa Pilpres 2024.

Todung Mulya Lubis mengaku bahwa saat menjelang Pilpres 2024, banyak menteri yang menyebar bansos terutama bansos beras.

 

Alasan Menko PMK Muhadjir Effendy

Disebut Kandidat Cawapres Prabowo, Muhadjir Effendy: Organisasi Saya Tak Bolehkan Gabung Parpol - WartaEkonomi. - UMM dalam Berita Koran Online | Universitas Muhammadiyah Malang

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memberikan penjelasan terkait alasannya ikut dalam pembagian bansos beras saat menjelang Pilpres 2024.

Muhadjir Effendy mengatakan, dirinya wajib hadir dan ikut serta dalam pembagian bansos beras karena hal tersebut sudah diatur dan tertuang dalam Perpres Nomor 35/2020.

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa bansos tidak dapat dipisahkan dengan tugas utama dari Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Related posts