Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini TikTok Shop dan Tokopedia telah resmi bekerja sama atau berkolaborasi sejak Senin, 11 Desember 2023.
Sebagai informasi bahwa sebelumnya TikTok Shop telah resmi diblokir oleh pemerintah Indonesia, karena melanggar beberapa kebijakan yang berlaku.
Salah satu kebijakan yang dilanggar oleh TikTok adalah TikTok Shop tidak mempunyai izin untuk berjualan di Indonesia, dan TikTok hanya mempunyai izin sebagai platform media sosial, bukan platform e-commerce.
Pemerintah Indonesia juga menjelaskan bahwa saat ini platform sosial media dan platform e-commerce harus dibedakan.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, pemerintah resmi menutup layanan TikTok Shop karena juga untuk melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang ada di Indonesia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya telah membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang sebelumnya dari revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Setelah pemerintah melakukan pemblokiran TikTok Shop tersebut, akhirnya TikTok memutuskan untuk menjalin kerja sama dengan Tokopedia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, memang benar bahwa saat ini Tiktok Shop telah melakukan kolaborasi dengan Tokopedia, namun, saat ini masih masuk dalam tahap uji coba.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemerintah memberikan waktu kurang lebih 3 sampai 4 bulan untuk masa uji coba TikTok Shop dan Tokopedia.
Setelah masa percobaan tersebut, nantinya pemerintah akan mealkukan audit atau penyedilikan apakah TikTok Shop dan Tokopedia layak diberikan izin berjualan di Indonesia.
Saat ini banyak warganet dan selebritis yang bertanya-tanya, sampai kapan TikTok Shop dan Tokopedia akan bertahan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa sebentar lagi pihaknya akan resmi mengundang pihak TikTok Shop dan Tokopedia.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2023 dan Outlook Perdagangan 2024, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna TikTok Shop untuk selalu sabar dalam menunggu hasil dari Kementerian Perdagangan tentang hasil uji coba kerja sama TikTok Shop dan Tokopedia.
TikTok Masih Melanggar Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, saat ini TikTok masih terindikasi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengaku bahwa saat ini pihaknya masih melakukan identifikasi dan pemeriksaan regulasi tentang indikasi peraturan yang dilanggar TikTok Shop dan Tokopedia, pasalnya, sudah tertera jelas bahwa sosial media dan e-commerce harus dibedakan, tetapi, saat ini TikTok dan Tokopedia telah resmi berkolaborasi.
Teten Masduki menjelaskan, saat ini TikTok telah mengambil alih Tokopedia, dan nilai investasinya telah mencapai Rp 22 triliun.
Pihak Kemendag akan melakukan pemeriksaan apakah sudah ada pemisahan investasi antara TikTok dan Tokopedia, karena keduanya merupakan platform yang berbeda.
Teten Masduki menegaskan bahwa pihak Kemendag akan memastikan bahwa tidak ada praktik monopoli di market digital.
Diketahui, praktik monopoli merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Izin Jualan Tokopedia
Staf Khusus MenKop UKM Fikri Satari mengatakan KemenKop UKM mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) terkait kerjasama TikTok dan Tokopedia.
Staf Khusus MenKop UKM Fikri Satari mengatakan, meskipun TikTok dan Tokopedia telah resmi bekerja sama, tetapi, yang masih mempunyai hak dan kewajiban untuk berjualan hanyalah aplikasi Tokopedia, pasalnya Tokopedia telah mempunyai izin PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
Jadi, menurut Staf Khusus MenKop UKM Fikri Satari, transaksi jual beli harus tetap dilakukan di aplikasi Tokopedia, bukan aplikasi TikTok.
Tetapi, pada kenyataannya, saat ini kita masih dapat melakukan transaksi jual beli melalui aplikasi TikTok.
Oleh karena itu, saat ini seluruh pihak pemerintah yang mempunyai kewenangan masih melakukan pemeriksaan dan proses audit lebih lanjut mengenai kerja sama TikTok dan Tokopedia.