Heboh 45 Pengacara Siap Kawal Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini isu kecurangan Pemilu 2024 sangat menghebohkan masyarakat dan politikus di Indonesia.

Isu kecurangan Pemilu 2024 mulai muncul dan heboh sejak adanya film dokumenter berjudul “Dirty Vote 2024”.

Film tersebut menceritakan bahwa terdapat beberapa kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024, khususnya pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Setelah film tersebut viral, akhirnya banyak mahasiswa dan aktivis yang menggelar aksi demo dan menyalahkan kebijakan dari Presiden Joko Widodo.

Bahkan, Paslon Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo juga mengatakan bahwa terdapat beberapa kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024 ini, pasalnya suara yang didapatkannya sangat rendah, sedangkan suara PDIP sangatlah tinggi dari jumlah total TPS yang ada di Indonesia.

Paslon Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo juga mengaku bahwa pihaknya akan menggulirkan hak angket untuk mengusut tuntas kecurangan yang ada di Pemilu 2024.

Sebagai informasi bahwa hak angket merupakan hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berimplikasi luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baru-baru ini, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md resmi datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua TPN Arsjad Rasjid mengumumkan bahwa pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Deputi Hukum Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya telah mempunyai 30 saksi dan 10 ahli yang akan didatangkan di persidangan mendatang.

Diketahui, saksi dan ahli tersebut didatangkan dari berbagai daerah di Indonesia.

Todung Mulya Lubis mengaku bahwa saksi dan ahli tersebut kerap mendapatkan ancaman atau intimidasi untuk memenangkan paslon tertentu.

Oleh karena itu, saat ini Todung Mulya Lubis telah berkoordinasi dengan pihak Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud untuk menjaga dan melindungi para saksi dan ahli tersebut.

Todung Mulya Lubis mengatakan, pada intinya pihak Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud menggugat agar Paslon 02 Prabowo-Gibran di diskuilifikasi dan pihaknya juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan penetapan yang menyatakan bahwa Paslon 02 Prabowo-Gibran mendapatkan suara tertinggi.

 

45 Pengacara Kawal Prabowo-Gibran di MK

45 Pengacara Masuk Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar Halaman all - Kompas.com

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, saat ini telah ada 45 pengacara yang siap mengawal dan menjadi Tim Pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Yusril Ihza Mahendra mengaku bahwa 45 pengacara yang menjadi Tim Pembela Prabowo-Gibran tersebut merupakan pengacara yang senior dan mempunyai rekam jejak yang baik serta dikenal di dunia hukum Tanah Air.

Sebagai informasi bahwa 45 pengacara Tim Pembela Prabowo-Gibran telah resmi datang ke MK untuk memberikan berkas-berkas sebagai permohonan dan syarat terkait.

Berkas atau surat tersebut meliputi, urat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu tanda anggota advokat.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permohonan Pertama adalah perkara yang diajukan oleh Pak Anies Baswedan dan Pak Muhaimin Iskandar dan yang kedua adalah perkara yang diajukan oleh Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud Md. Oleh karena ada dua pemohon, maka kami mohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut.

Yusril Ihza Mahendra mengaku bahwa surat kuasa telah ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Disisi lain, Yusril Ihza Mahendra juga menjelaskan bahwa saat ini Tim Pembela Prabowo-Gibran sedang menunggu jawaban dari MK melalui sidang majelis hakim untuk memutuskan apakah permohonannya akan diterima atau tidak.

 

Informasi Tentang Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres Diadili 8 Hakim MK, Bagaimana Jika Voting 4 Vs 4?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres pada Rabu, 27 Maret 2024.

Penetapan tanggal sidang perdana tentang sengketa Pilpres 2024 telah resmi tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.

Berikut merupakan informasi tentang jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:

  • 20 Maret 2024: Penetapan hasil pilpres 2024.
  • 21-23 Maret 2024: Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
  • 25 Maret 2024: Registrasi permohonan sengketa hasil pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK, Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
  • 25-26 Maret 2024: Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait, Ketetapan Pihak Terkait, Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.
  • 27 Maret 2024: Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon.
  • 28 Maret 2024: penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, sidang pleno pemeriksaan persidangan.
  • 1-18 April 2024: Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan: memeriksa permohonan pemohon, memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti tertulis, mendengar keterangan saksi, dan mendengar keterangan ahli.
  • 9-21 April 2024: Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan.
  • 22 April 2024: Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.

Related posts