Wali Kota Semarang Terbitkan Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) masih menyerang hewan ternak sampai hari ini.

Meskipun pemerintah telah mendatangkan vaksi PMK dari Perancis, tetapi vaksinasi PMK belum tersebar luas di sejumlah daerah yang terjangkit PMK.

Sedangkan, sebentar lagi kita akan memperingati hari raya Idul Adha yaitu hari raya umat Muslim yang melakukan penyembelihan hewan untuk kurban.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan tata cara dan aturan baru untuk hari raya Idul Adha ditengah adanya wabah PMK.

Hendrar Prihadi, selaku Wali Kota Semarang mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban untuk wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Surat edaran dengan nomor B/2949/524.3/VI/2022 tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesuai protokol, sehingga dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Pada surat edaran tersebut terdapat 4 ruang lingkup yang harus diperhatikan dan ditaati, ruang linhkup tersebut yaitu panduan umum kurban, tempat penjualan hewan kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, dan poin lainnya.

Hendrar Prihadi atau yang biasa di sebut dengan Hendi mengatakan, setiap adanya hewan kurban baru, maka panitia kurban harus selalu sigap melaporkan kepada Dinas Pertanian Kota Semarang.

“Kita sudah siapkan formnya yang dapat diisi secara online untuk kemudian panitia menginformasikan jenis, jumlah, asal hewan, juga termasuk jika ditemukan yang sakit atau diduga sakit,”ujar Hendi.

 

Syarat dan Ketentuan Pembuangan Limbah

5 Hewan Ternak Bernilai Tinggi - linisehat.com

Hendi mengatakan bahwa sebelum hewan kurban dibagikan ke masyarakat, maka panitia harus terlebih dahulu merebusnya selama kurang lebih 30 menit.

Contohnya yaitu kepala, kaki, buntut, daging, dan buntut.

Selanjutnya, Hendi mengatakan bahwa pembuangan limbah hewan kurban ada tata cara dan ketentuan baru di surat edaran tersebut.

“Untuk limbahnya, seperti air bekas pemotongan, darah, isi jeroan dan seterusnya juga tidak boleh dibuang langsung ke sungai atau saluran air, tapi harus ditampung dalam lubang atau wadah yang dapat didesinfeksi,” ujar Hendi.

Hernowo Budi Luhur, selaku Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang mengatakan, isi lengkap dari surat edaran tata cara pelaksanaan hewan kurban dapat dilihat di https://smg.city/kurban2022.

Selanjutnya, formulir untuk melakukan pendaftaran hewan kurban dapat diakses di https://smg.city/formkurban2022.

“Jadi sesuai arahan Pak Wali, harapan kami informasi terkait isi surat edaran dan formulir online yang telah disediakan dapat benar – benar sampai dan dipahami oleh masyarakat, untuk kenyamanan kita bersama dalam proses pelaksanaan kurban,” ujar Hernowo Budi Luhur.

“Di dalam surat edaran juga telah ada 4 contact person yang dapat dihubungi bila ingin mendapatkan informasi lebih lanjut,”tutupnya.

Related posts