Beritatrendindonesia.com – News Presiden Amerika Serikat Donald Trump tunduk pada tekanan dalam negeri, dan menandatangani Undang-undang mengenai sanksi terhadap Rusia, di Washington DC, Rabu (2/8/2017). Penandatanganan tersebut juga mengakibatkan usaha Trump dalam memperbaiki hubungan dengan Kremlin berada dalam kondisi kritis.
Trump menandatangani undang-undang tersebut di balik pintu tertutup, setelah upaya dari Gedung Putih untuk menggugurkannya, atau setidaknya menguranginya, gagal. Keengganan Trump sangat terlihat ketika dia melakukannya dengan amarah sambil menyebutkan UU tersebut cacat secara signifikan.
“Dengan tergesa-gesa mengeluarkan undang-undang ini, Kongres memasukkan sejumlah ketentuan yang jelas-jelas tidak konstitusional,” ucap Trump seperti dikutip AFP. Didalam regulasi tersebut pun diatur mengenai pembatasan kemampuan Presiden untuk mengambil langkah negosiasi dengan Rusia.
“Saya membangun sebuah perusahaan yang benar-benar hebat bernilai miliaran dollar AS, itu adalah alasan besar mengapa saya terpilih (sebagai Presiden).”
“Sebagai presiden, saya bisa melakukan playsbocom kesepakatan yang jauh lebih baik dengan negara-negara asing daripada Kongres,” ucap Trump.
Perundang-undangan tersebut yang didalamnya mencakup tindakan terhadap Korea Utara dan Iran, menargetkan sektor energi Rusia, dan pembatasan terhadap beberapa eksportir senjata Rusia.
Dengan begitu, terhubung dengan sanksi di sektor energi, Washington mempunyai kemampuan untuk memberi sanksi kepada perusahaan yang terlibat dalam pengembangan jaringan pipa Rusia.
UU tersebut juga membatasi kemampuan Trump untuk membebaskan hukuman. Hal tersebut tentu menjadi cerminan ketidakpercayaan Kongres terhadap Trump, meskipun lembaga tersebut didominasi kubu Partai Republik.
Dikarenakan, Kongres tetap tidak tenang dengan “kata-kata hangat” Trump untuk Presiden Vladimir Putin.
Sebelumnya diberitakan, Parlemen AS, pada 25 Juli lalu mendukung dijatuhkannya sanksi lebih berat bagi Rusia, Iran, dan China.
Keputusan untuk memberikan sanksi lebih keras terhadap ketiga negara tersebut mendapat dukungan 419 suara dan hanya tiga suara yang menentang.
“Undang-undang baru ini merupakan sebuah paket sanksi yang akan memperkuat ikatan terharap musuh yang paling berbahaya demi menjaga keamanan AS,” ucap Ketua Parlemen Paul Ryan.