Melakukan Pelecehan Kepada Putrinya Lebih Dari 600 Kali, Pelaku Dihukum 48 Tahun

Melakukan Pelecehan Kepada Putrinya Lebih Dari 600 Kali, Pelaku Dihukum 48 Tahun

Beritatrendindonesia.com – News, Sungguh perbuatan yang sangat bejat dilakukan oleh seorang ayah di Malaysia ini. Pria yang berusia 36 tahun dihukum selama 48 tahun setelah terbukti dirinya telah memerkosa putrinya sendiri.

Hal yang mengerikan lagi, pelaku didapati telah melecehkan putrinya sendiri yang baru saja berusia 15 tahun itu lebih dari 600 kali.

Pria yang tidak diberitahukan identitasnya itu, menurut sidang di pengadilan Singapura, telah melecehkan putrinya tiga kali sehari dari Januari sampai Juli 2017.

Hari dimana dirinya tidak melampiaskan nafsu seksualnya hanya tiga hari, yaitu dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dan pada hari pertama puasa.

Kejadian tersebut semuanya terjadi di apartemen tempat tinggal mereka di Petaling Jaya. Ternyata, perbuatan bejat pelaku terhadap korban telah terjadi pada tahun 2015.

Bahkan, menurut fakta persidangan, saat mereka sedang menjalankan ibadah umroh, pelaku terbukti melecehkan putrinya itu di sebuah hotel di kota Mekkah.

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui setelah korban sudah tidak tahan dan melaporkannya ke ibunya. Selain daripada itu, pelaku telah bercerai dengan istrinya dua tahun lalu dan mempunyai hak asuh terhadap si putri.

Korban sendiri memutuskan untuk melaporkan ayahnya setelah pelaku berencana untuk membawa dua putrinya yang lain untuk tinggal bersama dengannya.

Dua putrinya itu diasuh oleh mantan istri. Pelaku diamankan pada Juli 2017 setelah mantan istrinya melaporkannya ke polisi.

Didakwa dengan melakukan pelanggaran terhadap 623 pasal, pelaku dijatuhi dua jenis hukuman yang jika dijumlahkan totalnya 48 tahun.

Pelanggaran yang pertama diberikan hukuman selama 28 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan dan penyiksaan seksual, melakukan hubungan inses, dan tidak menjaga martabat putrinya dalam posisinya sebagai seorang ayah.

Sisanya 20 tahun lagi merupakan hukuman karena perbuatan pelecehan. Pelaku juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 24 kali.

Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengungkapkan, pelaku merupakan orang pertama di Malaysia yang didakwa dengan ratusan pasal.

Related posts