KPK Periksa Mantan Walkot Jogja Yang Diduga Kerap Intervensi Pengadaan Barang Jasa

Berita Trend Indonesia – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kerap melakukan intervensi pengadaan barang dan jasa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membenarkan hal tersebut.

Pihak KPK mengklaim bahwa tim penyidik telah memeriksa Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Joko Budi Prasetyo diperiksa pada Senin, 12 September 2022.

“Saksi ini dikonfirmasi penyidk soal pengetahuan saksi adanya dugaan intervensi wali kota Yogyakarta dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Yogyakarta,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, ada dua saksi lainnya yang turut diperiksa di Gedung KPK bersama Joko Budi Prasetyo.

Saksi tersebut diantaranya yaitu GM Hotel Pesona Malioboro Joko Suparno Widyanto dan Tomy Galih Prasetyo alias Tomy Sudjiro (swasra).

Ali Fikri juga mengatakan bahwa saksi lainnya diselidiki karena adanya transaksi mencurigakan dalam pengurusan prizinan di Pemkot Yogyakarta.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai pengurusan perizinan yang diduga ada transaksional dengan oknum di Pemkot Yogjakarta,” ujar Ali Fikri.

“Saksi Daniel Feriyanto (swasta) tidak hadir tanpa konfirmasi. Kami ingatkan agar saksi koperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan panggilan berikutnya,” sambungnya.

Menetapkan Tersangka

KPK Tahan Eks Wali Kota Yogyakarta dan 3 Tersangka Lain Terkait Kasus Suap IMB - News Liputan6.com

KPK Menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Keempat tersangka tersebut diantaranya yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Selanjutnya, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

Alexander Marwata, selaku Wakil Ketua KPK menyebutkan bahwa kasus dugaan suap Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dilakukan saat ia menjabat yaitu tahun 2017-2022.

Alexander Marwata mengklaim bahwa kasus dugaan suap tersebut dimulai sejak sekitar tahun 2019, saat itu tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan). PT JOP adalah anak usaha dari PT. Summarecon Agung Tbk.

“Mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta,” ujar Alexander Marwata.

 

Memberikan Uang Untuk Proses Persetujuan

OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta, Diduga Terima Suap Minimal Rp 50 Juta Terkait IMB Apartemen

Alexander Marwata mengatakan, proses permohonan izin tersebut berlanjut pada tahun 2021.

Diketahui, untuk memuluskan aksinya para tersangka Oon dan Dandan Jaya melakukan pendekatan dan berkomunikasi secara dekat dengan Haryadi Suyuti yang masih menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta.

“Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon) dan HS (Haryadi) antara lain HS berkomitmen akan selalu ‘mengawal’ permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung,”ujar Alexander Marwata.

Alexander Marwata mengaku, setelah dilakukan penelitian dan penyidikan, pihak KPK menemukan bahwa ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi dan tidak sesuai dengan dasar aturan bangunan khususnya mengenai tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan di ruas jalan.

Alexander Marwata menyebutkan bahwa Haryadi mengetahui hal tersebut di lapangan.

Haryadi tetap nekat menerbitkan surat rekomendasi yang berisikan surat permohonan Oon dan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

 

Pemberian Uang Suap

Update Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Tambah Bukti Adanya Aliran Duit - Yogyaline

Alexander Marwata mengatakan, pemberian uang suap dilakukan secara bertahap oleh Oon untuk HS.

“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS,”ujar Alexander Mawarta.

Dengan adanya kasus dugaan suap tersebut,maka IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT JOP dapat terbit pada 2 Juni 2022.

Selanjutnya, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui HS selaku mantan Wali Kota Yogyakarta, dan memberikan uang sebanyak USD27,258.

“Uang itu dikemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH,” ujar Alexander Marwata.

Diketahui, pihak KPK juga turut memeriksa dan melakukan penangkapan terhadap Direktur PT. Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Related posts