KPK Periksa Mantan Gubernur Kaltim Terkait Dugaan Tindak Pidana Kasus Korupsi Tambang

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini korupsi sudah menjadi budaya dalam sektor pemerintahan, dan korupsi selalu ada pada setiap periodenya.

Sebagai informasi bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan yang melibatkan suatu individu, kelompok, maupun instansi, dan korupsi juga terdiri dari berbagai model seperti suap, manipulasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan masih banyak lagi.

Diketahui, negara Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai tingkat korupsi paling tinggi di dunia.

Bahkan, beberapa oknum pejabat atau pemerintah di Indonesia telah melakukan korupsi hingga triliunan rupiah, dan hal tersebut sangat merugikan negara dan bangsa Indonesia.

Meskipun saat ini negara Indonesia sudah mempunyai tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi pada kenyataannya masih banyak oknum pejabat yang lolos dan melakukan korupsi besar-besaran.

Jika dilihat dari beberapa pekan yang lalu, negara Indonesia telah dirugikan oleh mantan pejabat timah, yakni Harvey Moeis yang telah melakukan korupsi sebesar Rp 420 miliar rupiah.

Bukan hanya pejabat timah saja, tetapi ada beberapa oknum pejabat daerah juga yang telah melakukan korupsi besar-besaran.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi di lini pemerintah daerah Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa saat ini pihaknya telah mengeluarkan larangan resmi untuk mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua orang lainnya pergi ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua orang lainnya telah terindikasi melakukan tindak pidana korupsi atas pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

Larangan pergi ke luar negeri tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, pada Jumat, 27 September 2024.

Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku bahwa beberapa hari yang lalu, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

 

Kasus Telah Naik

RRI.co.id - Profil Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Pengganti Firli

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, saat ini kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah naik kedalam penyidikan.

Nawawi Pomolango menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumumkan hasil terkait penyidikan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Menurut Nawawi Pomolango, saat ini masyarakat sudah kurang rispek dan kurang percaya dengan pihak KPK, pasalnya beberapa pekan yang lalu, mantan ketua KPK Firli Bahuri telah resmi tersandung kasus korupsi atas pemerasan terhadap mantan menteri Pertamina Syahrul Yasin Limpo

Nawawi Pomolango mengaku bahwa saat ini dirinya akan berjuang semaksimal mungkin untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pihak KPK.

Disisi lain, Nawawi Pomolango juga mengaku bahwa mengembalikan kepercayaan masyarakat bukanlah hal yang mudah, dan tidak seperti mengembalikan telapak tangan, tetapi dirinya optimis bahwa suatu saat pihak KPK akan menjadi garda terdepan dan dipercayai oleh masyarakat.

 

Periksa Mendes Abdul

PKB Minta Penggeledahan Rumah Menteri PDTT Tak Ada Tendensi Hukum - Aktual.com

Sebagai informasi bahwa pada hari ini pihak KPK bukan hanya mengumumkan tindak pidana kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak saja, tetapi pihak KPK juga mengumumkan tindak pidana kasus korupsi yang melibatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Gundur Rahayu mengatakan, tepat pada hari ini, pihaknya telah menggeledah Rumah Dinas milik Abdul Halim Iskandar, dan pihak penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 250 juta.

Asep Gundur Rahayu mengaku bahwa dalam penggeledahan tersebut pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti berupa media elektronik.

Asep Gundur Rahayu menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 sampai dengan 2022.

Related posts