Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini korupsi sudah menjadi budaya dalam sektor pemerintahan, dan korupsi selalu ada pada setiap periodenya.
Sebagai informasi bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan yang melibatkan suatu individu, kelompok, maupun instansi, dan korupsi juga terdiri dari berbagai model seperti suap, manipulasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan masih banyak lagi.
Diketahui, negara Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai tingkat korupsi paling tinggi di dunia.
Bahkan, beberapa oknum pejabat atau pemerintah di Indonesia telah melakukan korupsi hingga triliunan rupiah, dan hal tersebut sangat merugikan negara dan bangsa Indonesia.
Berdasarkan data yang ada, maka dijelaskan bahwa total kerugian negara akibat kasus k0rupsi pada tahun 2025-2026 telah mencapai Rp 300,86 triliun.
Total angka kerugian tersebut sangat fantastis, dan banyak masyarakat yang menyayangkan hal tersebut. karena jika anggaran negara tidak di korupsi sama sekali, maka negara Indonesia dapat menjadi negara yang maju, hebat, berkelanjutan, dan banyak masyarakat yang hidup dalam kesejahteraan.
Sejak beberapa dekade yang lalu, negara Indonesia telah dikenal sebagai negara yang mempunyai sumber daya alam (SDA) yang sangat melimpah.
Tetapi nahas, kekayaan alam yang dimiliki oleh negara Indonesia tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik dan benar, dan masih banyak sekali kasus penyelewengan yang terjadi di sektor SDA.
Akhir-akhir ini, kasus korupsi yang sedang naik daun adalah kasus korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020, dan dalam kasus tersebut negara Indonesia telah mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 401,65 miliar.
Kasus korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak, yakni salah satunya ialah melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara.
Praktik korupsi yang dilakukan oleh CNI ialah dengan melakukan ekspor nikel ilegal dengan menggunakan dokumen dan kadar yang dimanipulasi atau dipalsukan.
Meskipun praktik korupsi tersebut telah terjadi selama beberapa tahun, tetapi saat ini Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen akan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, dan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian negara yang hilang akibat praktik korupsi tersebut.
Pemulihan kerugian negara dapat dilakukan dengan berbagai langkah, yakni seperti penyitaan atau perampasan aset, putusan pengadilan, lelang aset, gugatan perdata, dan penerapan hukum administratif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kajgung) Anang Supriatna mengatakan, tepat pada hari ini, pihaknya telah resmi menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dan empat orang sebagai tersangka utama atas tindak pidana kasus korupsi tata kelola komoditas nikel pada tahun 2017-2020.
Empat orang tersangka yang dimaksud ialah BS selaku Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; dan MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
Anang Supriatna menjelaskan, putusan akhir tentang penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan seksama dan setelah tim penyidik memeriksa sekitar 116 saksi dan 3 ahli dalam kasus penyelewengan tata kelola nikel.
Peraturan tentang penetapan tersangka juga telah tertuang dalam surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anang Supriatna pada forum konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, pada Jumat, 25 September 2026.
Modus Pelaku
Berdasarkan data yang beredar, maka dijelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni mereka melakukan ekspor nikel yang tidak sesuai dengan pemenuhan syarat Domestic Market Obligation (DMO), lalu mereka juga memanipulasi dokumen persetujuan RKAB.
Bukan hanya memalsukan dokumen RKAB saja, melainkan para pelaku juga memanipulasi perizinan, memalsukan hasil uji kadar, dan melakukan tindakan suap terhadap para pejabat untuk meloloskan perizinan ekspor ilegal tersebut.
Nahasnya, modus praktik korupsi nikel tersebut telah terjadi selama beberapa tahun, dan negara mengalami kerugian yang cukup fantastis.
Atas perbuatan para pelaku tersebut, maka saat ini mereka telah dijatuhkan hukuman dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
