Beritatrendindonesia.com – News Akhir th. 2015, publik di buat ramai dengan skandal ‘papa minta saham’ yang menjerat nama Setya Novanto. Novanto dimana padasaat itu tengah menjabat sebagai Ketua DPR.
Novanto lalu disidang oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Semua anggota MKD memvonisnya bersalah.
Politikus yang pengusaha itu juga pilih mundur dari tempatnya serta kemudian duduk jadi Ketua Fraksi Golkar. Novanto adalah wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II di Senayan.
Novanto lalu ‘bangkit’ waktu meraih kemenangan persaingan di Munaslub Golkar serta jadi Ketum Golkar mengalahkan Ade Komarudin. Dalam kurun satu tahun sesudah mundur dari kursi Ketua DPR, posisi Novanto senantiasa menanjak.
Dengan bekal putusan MK, MKD memulihkan nama baik Novanto. Hal tersebut jadi dasar Golkar untuk kembalikan Novanto ke tempat Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.
Kurang dari satu tahun setelah jadi Ketua DPR sekali lagi, Novanto kembali ‘jatuh’. Sesudah nama Novanto berkali-kali dimaksud dalam masalah e-KTP, termasuk juga di persidangan, KPK mengumumkan Novanto jadi tersangka baru di masalah e-KTP, pada Senin (17/7).
Novanto diputuskan jadi tersangka keempat e-KTP sesudah Irman, Sugiharto, serta Andi Narogong. Novanto disangka mempunyai peranan dari mulai rencana, penganggaran, sampai pengadaan barang serta jasa.