Dipengadilan Agama Yahudi, Perempuan Saat Ini Dapat Menjabat

Dipengadilan Agama Yahudi, Perempuan Saat Ini Dapat Menjabat

Beritatrendindonesia.com – News, Untuk pertama kalinya kaum perempuan diizinkan untuk menjadi pejabat di Pengadilan Agama Yahudi, di Israel.

Pengadilan tersebut mempunyai kekuasaan dalam masalah hukum perorangan, seperti pada pernikahan dan perceraian.

Hakim Agung Israel mengambil keputusan tersebut, Rabu (16/8/2017) seperti yang telah diberitakan oleh AFP.

Pada sebelumnya, hanya pria yang diizinkan untuk memegang jabatan di pengadilan tersebut. Dengan begitu, wanita tetap tidak diizinkan menjadi hakim di pengadilan tersebut.

Kaum perempuan hanya dapat bertindak sebagai hakim di pengadilan non-agama lainnya. Namun sekarang ini, Presiden pengadilan tertinggi adalah Miriam Naor, yang merupakan seorang wanita.

“Saat wanita menjalankan fungsi penting di sektor publik, kami tidak dapat menerima bahwa mereka tidak dapat mengajukan permohonan untuk menjadi direktur administratif di pengadilan agama.”

Untuk negara israel, perkawinan sipil tidak ada, pengadilan Agama yang mengesahkan perkawinan atau perceraian untuk warga Yahudi.

Aktivis Israel mengatakan keputusan pengadilan tertinggi tersebut. Mereka berharap pada akhirnya perempuan diizinkan menjadi hakim di pengadilan agama.

“Keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam perang melawan diskriminasi terhadap monopoli laki-laki di dalam fungsi publik.”

Demikian pernyataan dari Batia Kahana-Dror, Sekretaris Jenderal Kelompok Hak Asasi Perempuan Mavoi Satum.

Pada waktu sebelumnya, pada bulan April, Israel juga menunjuk hakim wanita pertamanya di sistem Pengadilan Syariah, sebuah langkah yang dianggap bersejarah.

Related posts