Dalami Laporan terhadap Jonru, Polisi Akan Minta Pendapat Pakar

Dalami Laporan terhadap Jonru, Polisi Akan Minta Pendapat Pakar

Beritatrendindonesia.comNews, Jakarta – Polisi masih mendalami laporan yang dibuat oleh pengacara yang bernama Muannas Al-Aidid terhadap Jonru Ginting. Muannas melaporkan Jonru atas tudingan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.

“Tentunya nama laporan kita terima ya. Setelah itu, pastinya dari krimsus akan melakukan penyelidikan kasus itu,”ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Argo menyampaikan, penyidik akan meminta keterangan dari para saksi ahli soal laporan itu.

Nantinya, para saksi ahli yang memperlajari apakah posting-an Jonru di media sosial mengandung unsur pidana atau tidak.

“Kemudian saksi ahli ITE, saksi ahli pidana, dan saksi ahli dari kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana atau tidak,”ucap Argo.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/08/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menganggap, posting-an Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, kalau dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan oleh Jonru bisa memecah belah bangsa Indonesia.

Related posts