Apakah Benar Pemilu 2024 Ditunda ?, Berikut Penjelasannya

Berita Trend Indonesia – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa Pemilu 2024 ditunda dan diundur di tahun 2025.

Keputusan tersebut telah diumumkan dan disahkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Banyak masyarakat dan politikus yang tidak terima dengan keputusan penundaan pemilu 2024 tersebut.

Banyak politikus yang mengatakan bahwa keputusan tersebut sangat mendadak dan belum dipertimbangkan secara matang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan, keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu 2024 perlu dihargai, tetapi juga harus mempertimbangkan segalal aspek.

“Putusan PN Jakpus patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,” ujar Puadi.

Puadi juga menjelaskan mengenai peraturan pemilu yang ada di UUD Tahun 1945.

“Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Puadi.

Puadi juga menegaskan bahwa pemilu di Indonesia sejak dulu selalu bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil), dan tidak mengenal adanya penundaan pemilu.

“Yang ada dalam UU pemilu, hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” ujar Puadi.

 

Gugatan Partai Prima

Pada beberapa hari yang lalu, Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu di tahun 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Pada hari Kamis, 2 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi mengabulkan gugatan dari Partai Prima tersebut.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Oyong.

Majelis Hakim PN Jakpus menilai bahwa penundaan tersebut terpaksa dilakukan karena untuk menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Majelis Hakim PN Jakpus juga menjelaskan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana. Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

 

SBY Angkat Bicara Soal Penundaan Pemilu 2024

SBY Angkat Bicara, Komentari Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu - Harianjogja.com

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan bahwa dirinya heran dan bingung dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu menunda pemilu 2024.

SBY juga menegaskan bahwa keputusan dan kebijakan PN Jakpus diluar nalar dan akal sehat manusia.

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yang keluar dari akal sehat,” ujar SBY.

“Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini,” sambungnya.

SBY menegaskan, jika ada politikus yang bermain api nanti pasti dirinya akan terbakar sendiri.

“Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” tutupnya.

Related posts