Berita Trend Indonesia – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menunda Pemilu 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengklaim bahwa Pemilu nantinya akan diadakan pada Juli 2025.
Banyak tokoh politik dan warganet yang tidak setuju dengan keputusan tersebut, karena banyak tokoh politik dan partai yang sudah mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024 nanti.
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mengatakan bahwa dirinya sangat heran dan bingung mengapa Pemilu tahun 2024 bisa ditunda sampai setahun kedepan.
“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yang keluar dari akal sehat,” ujar usilo Bambang Yudhoyono.
“Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini,” sambungnya.
SBY menegaskan bahwa siapapun yang berani bermain api di dunia politik nantinya akan terkena sendiri.
“Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” tegas SBY.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim bahwa pada pekan ini pihaknya akan mengajukan banding terhadap keputusan PN Jakarta terkait penundaan Pemilu 2024.
“Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Presiden Joko Widodo Angkat Bicara
Presiden Joko Widodo juga turut angkat bicara mengenai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo mengatakan, semua pihak pemerintah telah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo juga mengaku bahwa beberapa tahun sebelumnya pemerintah telah mempersiapkan anggaran dan berbagai hal untuk Pemilu 2024.
“Ya kan sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujar Presiden Joko Widodo.
“Saya kira tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra,” sambungnya.
Mengabulkan Gugatan PRIMA
Pada beberapa hari yang lalu, Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu di tahun 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Pada hari Kamis, 2 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi mengabulkan gugatan dari Partai Prima tersebut.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Oyong.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.