Nikita Mirzani Bacakan Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto Terkait Proses Hukum Di Indonesia

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, sejak beberapa pekan yang lalu, Nikita Mirzani telah resmi terjerat kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai informasi bahwa kronologi kasus Nikita Mirzani bermula saat dirinya melakukan review produk kecantikan milik dokter Reza Gladys, dan pada review tersebut Nikita Mirzani sempat beberapa kali memberikan ulasan yang buruk atau menjatuhkan reputasi produk tersebut.

Bahkan, Nikita Mirzani mengaku bahwa produk kecantikan milik dokter Reza Gladys adalah produk yang sangat berbahaya bagi kulit, dan produk tersebut di produksi dengan cara yang salah atau tidak sesuai dengan prosedur produk kecantikan yang berlaku di Indonesia, dan tidak memiliki sertifikasi halal serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adanya review buruk dari Nikita Mirzani tersebut dapat berdampak negatif terhadap reputasi dokter Reza Gladys di dunia kecantikan, dan parahnya lagi banyak masyarakat yang percaya dengan review buruk dari Nikita Mirzani.

Dokter Reza Gladys merasa dirugikan atas review Niktia Mirzani, dan dokter Reza Gladys secara terang-terangan meminta Nikita Mirzani untuk klarifikasi atas review yang menjatuhkan produknya tersebut.

Nikita Mirzani mengaku bahwa dirinya tidak ingin memberikan klarifikasi apapun terhadap publik, karena menurutnya produk dokter Reza Gladys memang produk yang buruk dan berbahaya terhadap kulit manusia.

Disisi lain, Nikita Mirzani juga menjelaskan bahwa dirinya ingin memberikan klarifikasi baik terhadap publik jika dokter Reza Gladys memberinya sejumlah uang untuk tutup mulut, yakni sebesar Rp 4 miliar rupiah.

Dokter Reza Gladys sangat kaget atas permintaan konyol dari Nikita Mirzani tersebut yang meminta uang tutup mulut sebesar Rp 4 miliar rupiah.

Karena merasa dirugikan dan diperas oleh Nikita Mirzani, akhirnya dokter Reza Gladys resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP7355.

Laporan tersebut berisi dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena Nikita Mirzani ingin memeras dokter Reza Gladys guna membayar angsuran rumah Nikita Mirzani di kawasan SCBD, Tangerang, Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak penyidik, akhirnya Nikita Mirzani telah resmi ditunjuk sebagai terdakwa dan harus menjalani hukuman penjara selama beberapa waktu kedepan di Rutan Pondok Bambu sampai proses persidangan selesai.

Sebelum resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Nikita Mirzani sempat membacakan surat terbuka terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait proses hukum di negara Indonesia.

Surat Terbuka Dari Nikita Mirzani Untuk Presiden Prabowo Subianto:

Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Presiden Prabowo Subianto tolong perbaiki hukum di Indonesia, hukum di negara kita tercinta sangat masih berantakan, tolong hukum di Indonesia harus diluruskan, bukan diatensi oleh para penguasa, sehingga mereka para penegak hukum tidak lagi memilih mana yang benar dan mana yang salah, melainkan mana yang mempunyai kuasa, uang, atau jabatan yang lebih tinggi merekalah yang akan menang.

Seharusnya para penyidik mempunyai kemampuan yang mumpuni untuk melihat kandungan apa saja yang ada di dalam produk kecantikan milik dokter Reza Gladys, dan para penyidik seharusnya tahu bahwa kandungan tersebut adalah kandungan yang berbahaya dan ilegal di Indonesia.

Dalam proses persidangan, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan produk tersebut, tetapi Nikita Mirzani bisa dan mempunyai bukti-bukti yang akurat terkait kandungan berbahaya yang ada di dalam produk dokter Reza Gladys.

Hal yang paling mendasar yang dapat membuktikan bahwa produk tersebut produk berbahaya adalah tidak adanya sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan tidak adanya barcode resmi yang terdaftar di website BPOM atau Kementerian Kesehatan.

Nikita Mirzani menaruh harapan besar terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto agar Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat merubah sistem hukum menjadi lebih baik lagi, dan tidak ada lagi oknum yang dapat di suap, bahkan adanya oknum tersebut membuat sistem hukum di Indonesia menjadi buruk dan para masyarakat mempunyai semboyan “yang beruang pasti yang menang”.

Oleh karena itu, banyak masyarakat yang mengklaim bahwa hukum hanya dapat dimenangkan oleh orang kaya saja, dan orang miskin tidak berhak mendapatkan keadilan melalui jalur hukum.

Related posts