Update Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang dan Suami

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini nama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sedang menjadi bahan perbincangan warganet dan menjadi trending topik di sosial media.

Sebagai informasi bahwa pada beberapa hari yang lalu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mendatangi Kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadinya untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, memang benar bahwa Tim Penyidik KPK telah datang dan menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu, 17 Juli 2024.

Diketahui, kedatangan Tim Penyidik KPK ke Kantor Wali Kota Semarang tersebut membuat heboh para masyarakat sekitar dan para pegawai di Kantor Wali Kota, dan kedatangan Tim Penyidik KPK tersebut berhasil direkam dan diabadikan oleh beberapa masyarakat dan pegawai yang ada disana.

Video kedatangan Tim Penyidik KPK ke Kantor Wali Kota Semarang tersebut viral, dan sampai saat ini masih trending topik di berbagai platform sosial media.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu merupakan kasus korupsi 4 perkara yang sedang diselidiki oleh KPK.

Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, saat ini Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024, pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan, saat ini pihak KPK telah resmi memberikan larangan pergi ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang dan tiga orang lainnya.

Disisi lain, Tessa Mahardika Sugiarto juga menjelaskan bahwa saat ini pihak KPK masih enggan untuk mengungkap identitas 3 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Diketahui, larangan pergi ke luar negeri tersebut telah resmi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negera, dan 2 orang dari pihak swasta.

 

Tidak Ada Unsur Politik

Kantongi Restu Megawati, Mbak Ita Daftar Jadi Cawalkot Semarang di Pilkada 2024

Seperti yang kita tahu, beberapa bulan lagi kita akan merayakan pesta rakyat dan pesta politik, pesta yang dimaksud ialah Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilihan kepala daerah) serentak 2024.

Sebagai informasi bahwa pada beberapa pekan yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia.

Terdapat beberapa calon yang harus dipilih didalam Pilkada, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi (Pilgub), Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten (Pilbup), dan Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota (Pilwakot).

Diketahui, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti telah resmi mencalonkan dirinya lagi sebagai Calon Wali Kota dalam Pilkada 2024 mendatang.

Namun, nahas menjelang Pilkada 2024, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti justru tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Saat ini beberapa pendukung Hevearita Gunaryanti mengklaim bahwa Hevearita Gunaryanti hanya dijebak dan penggeledahan dari KPK adalah salah satu unsur serangan politik.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim Penyidik KPK adalah resmi penemuan kasus, tanpa adanya unsur politis di dalamnya.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, maka seseorang itu sudah dinyatakan layak untuk naik dalam tahap penyidikan, dan dirinya sebagai Direktorat Penyidikan berhak melakukan penyidikan terhadap orang tersebut.

Asep Guntur Rahayu mengaku bahwa berdasarkan hasil penyidikan, maka pihaknya telah menemukan beberapa bukti yang mengarah positif bahwa Wali Kota Semarang dan beberapa orang lainnya melakukan tindak pidana korupsi.

Disisi lain, Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan bahwa saat ini dirinya belum bisa mengumumkan tentang apa saja penemuan barang bukti yang ditemukan oleh tim penyidik KPK.

Asep Guntur Rahayu menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi dari pihak KPK terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang.

Related posts