Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, sebentar lagi kita akan merayakan pesta rakyat dan pesta politik, pesta yang dimaksud ialah Pemilihan Umum 2024.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah resmi mengumumkan bahwa Pemilu akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Saat ini sudah banyak Partai yang memperkenalkan calonnya kepada masyarakat.
Sebagai informasi bahwa saat ini juga sudah ada beberapa partai yang melakukan kegiatan untuk mendapatkan suara rakyat.
Diketahui, terdapat berbagai upaya untuk mendapatkan suara rakyat atau dukungan dari masyarakat, salah satu upaya tersebut ialah dengan melakukan Kampanye.
Kampanye merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang bertujuan untuk memperkenalkan program dan visi-misi peserta pemilu kepada masyarakat.
Kampanye dapat dilakukan dengan berbagai cara, contohnya yaitu dengan membawa Alat Peraga Kampanye (APK) ke tempat umum atau menempelkan stiker APK ke jalan, transportasi umum, dan tempat umum lainnya.
Namun, tidak semua transportasi umum atau tempat umum dapat dilakukan kampanye, salah satu contoh transporatsi umum yang tidak boleh dilakukan kampanye yaitu Transjakarta.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengumumkan bahwa pihaknya akan menjaga netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
PT Transportasi Jakarta menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelanggan untuk tidak menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK) di bus atau halte.
Disisi lain, PT Transportasi Jakarta juga mengajak kepada seluruh pelanggan jika ada yang melihat seseorang menempelkan APK di bus atau halte, maka pelanggan dapat langsung melaporkan ke petugas.
Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan, saat ini seluruh direksi dan operator Transjakarta telah bersepakat dan menandatangani surat netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang.
Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan, Transjakarta adalah pelayanan publik, jadi publik juga berhak untuk merawat dan menjaga fasilitas Transjakarta.
Oleh karena itu, publik tidak boleh sembarangan asal menempel atau membawa APK di bus Transjakarta atau halte.
Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza menegaskan bahwa bagi siapapun yang melanggar aturan dan tetap menempelkan APK secara diam-diam di bus atau halte, maka pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak tegas orang tersebut.
Turunkan Paksa

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihak operator akan selalu melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggan yang membawa APK.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menegaskan bahwa pihak operator akan langsung menurunkan paksa pelanggan yang terbukti membawa atau menempelkan APK di bus atau halte Transjakarta.
Tempat Terlarang APK

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pada beberapa pekan yang lalu dirinya sudah meminta seluruh lurah dan camat untuk menghafal tempat yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Tempat atau lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK adalah seperti tempat ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas umum tertentu, dan lainnya.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, saat ini dirinya juga sudah meminta pihak Satpol PP untuk melakukan razia ke tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.
Tanggapan Satpol PP

Satpol PP DKI Jakarta mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu perintah atau arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaktegas atau menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan apapun untuk menurunkan APK.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin juga menjelaskan bahwa yang berhak untuk menurunkan APK adalah pihak dari KPU dan Bawaslu.
Jadi, saat ini pihak Satpol PP hanyalah menunggu perintah atau arahan dari KPU dan Bawaslu.
