Berita Trend Indonesia — Seorang wanita berusia 31 tahun asal provinsi Jiangsu, China, selingkuh dengan 300 pria berbeda selama 2 tahun. Diberitakan eva.vn pada Rabu (28/10/2020), wanita yang disebut Nyonya Zhang itu sudah bersuami dan punya dua anak, tapi karena suaminya sangat sibuk bekerja di luar rumah, ia menjadi kesepian dan depresi. Nyonya Zhang lalu terjun ke media sosial untuk mencari teman kencan dan memulai perselingkuhannya.
Ia mulai mendua pada 2017, dengan membuat akun palsu bernama Zhou Mo dan menulis bahwa dia adalah single mother. Zhang lalu mengakses aplikasi kencan online, dan dengan bujuk rayunya ia tidak kesulitan memikat hati para pria.
Meski dia tidak berkencan tatap muka, Nyonya Zhang berkencan online dengan banyak pria bahkan ada yang dilakukan dalam satu waktu sekaligus. Perselingkuhan Zhang lalu berubah menjadi penipuan, dengan beralasan dia butuh uang dan meminta pinjaman ke para pacar online-nya.
Alasannya bermacam-macam, seperti butuh uang untuk membayar sewa tempat tinggal, perawatan medis, dan untuk mengurus anak-anaknya. Eva.vn mewartakan, dalam 2 tahun Zhang berhasil menipu 300 pria dan meraup uang 400.000 yuan (Rp 878,4 juta).
Namun ternyata para korban Zhang tidak polos. Mereka tahu Zhang menipu berkedok kencan online, tapi tidak melaporkannya karena kasihan dan percaya Zhang adalah single mother. Zhang sendiri saat tepergok menipu mengakui kesalahannya, berkata kalau korban memang ingin uangnya dikembalikan ia akan mengembalikan.
Perbuatannya kemudian terkuak pada Agustus 2019 saat seorang pria lajang memergoki latar belakang Zhang dan melaporkannya ke polisi. Sebulan kemudian Zhang ditangkap polisi di rumahnya.
Zhang tidak melawan saat ditangkap, tapi mengaku sebagian besar uang hasil menipu sudah ia habiskan untuk judi online. Meski dua tahun lamanya Zhang menjadi penipu, suami dan kedua anaknya sama sekali tidak tahu.
Suami Zhang sangat syok saat mengetahui istrinya ditangkap polisi, dan terkejut bukan main saat tahu istrinya di media sosial menulis bio dirinya single mother untuk menipu orang-orang. Pada Agustus 2020 kasus ini dibawa ke pengadilan provinsi Jiangsu.
Nyonya Zhang lalu dijatuhi hukuman penjara 8,5 tahun dan didenda 40.000 yuan (Rp 87,84 juta).