Sejumlah Vila Mewah di Taman Nasional Bali Barat Resmi Ditutup Karena Melanggar Aturan Tata Ruang

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, Pulau Bali adalah pulau yang sangat terkenal dan menjadi pusat pariwisata oleh warga lokal maupun mancanegara.

Sebagai informasi bahwa Pulau Bali juga mempunyai lima julukan, yakni julukan pertama ialah Pulau Dewata/Pulau Dewa yang berarti merujuk pada adanya keyakinan para dewa (Nawasanga) yang menjaga Bali serta kentalnya adat istiadat agama Hindu.

Julukan kedua ialah Pulau Seribu Pura yakni merujuk pada banyaknya pura tempat beribadah masyarakat Hindu yang ada di Pulau Bali. Julukan ketiga ialah Pulau Surga yakni merujuk pada banyaknya destinasi wisata yang indah dan sangat asri, seperti pantai, pegunungan, dan sawah.

Julukan keempat ialah Pulau Pariwisata Internasional yakni merujuk pada banyaknya mancanegara yang melakukan wisata di Pulau Bali, dan tingkat wisatawan yang paling tinggi datang dari negara Australia dan Jepang.

Terakhir, julukan kelima ialah Pulau Bali Dwipa.Walidwipa yakni merujuk pada penemuan prasasti kuno Blanjong (914 M), dan banyak masyarakat lokal asli Bali yang menyebut tempat tinggalnya dengan istilah tersebut.

Berdasarkan data dari TripAdvisor & Condé Nast Traveller, maka dijelaskan bahwa Pulau Bali dinobatkan sebagai pulau dengan tingkat kunjungan wisata tertinggi di Indonesia, bahkan Pulau Bali juga merupakan tempat destinasi wisata terbaik di ASIA.

Meskipun telah dikenal sebagai pulau pusat pariwisata, tetapi pada realitanya, saat ini masih terdapat beberapa masalah atau polemik yang sedang marak terjadi di Pulau Bali, beberapa polemik tersebut meliputi krisis sampah, kemacetan, penurunan kualitas air, penurunan kualitas udara, dan adanya alih fungsi lahan.

Alih fungsi lahan menjadi masalah serius dan menjadi perdebatan di Pulau Bali, karena saat ini beberapa daerah konservasi hutan yang dilindungi justru dibangun dan dijadikan sebagai vila atau tempat penginapan lainnya.

Baru-baru ini, pihak Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah resmi menemukan beberapa vila mewah ilegal yang berdiri di kawasan Mangrove Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan, beberapa vila atau resor plataran tersebut telah resmi melanggar peraturan tentang tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Menurut I Made Supartha, sejumlah vila tersebut berdiri di dalam kawasan TNBB dan mempunyai luas lahan kurang lebih sekitar 382 hektare dengan total yakni 18 vila.

Berdasarkan hasil pemantauan, maka dijelaskan bahwa 18 vila tersebut dikategorikan sebagai vila mewah, karena harga sewa ditarif mencapai Rp13,5 juta per unit per malam.

Dari total 18 vila tersebut, 5 diantaranya dikategorikan melanggar peraturan tata ruang dan perlindungan, karena telah memasuki kawasan TNBB yang merupakan konservasi mangrove.

I Made Supartha menjelaskan, sejumlah vila tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius, dan tidak boleh dikompromi, karena setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pengurus vila tersebut terbukti kuat melakukan aktivitas penebangan mangrove serta pemadatan lahan, dan adanya pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter.

Sanksi Penutupan Vila

Karena telah terbukti melanggar peraturan, maka saat ini pihak Pansus TRAP telah meminta pihak Satpol PP untuk menutup sementara sejumlah vila sampai waktu yang belum bisa ditetapkan (sampai proses investigasi selesai).

Peraturan yang digunakan untuk menutup sejumlah vila tersebut ialah merujuk pada peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Provinsi Bali 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir; Perda Bali tentang Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023; Perda Arsitektur Bali Nomor 2 Tahun 2015; dan Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

I Made Supartha mengaku bahwa selain melakukan penutupan vila, pihak pemilik dan pengelola vila juga dapat dikenakan hukuman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp 10 miliar, sanksi pencabutan izin pendirian vila serta penghentian pengoperasian secara permanen, dan wajib melakukan rehabilitasi mangrove atau pemulihan lahan.

Disisi lain, I Made Supartha juga berkomitmen bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban dan razia di seluruh daerah Bali, dengan tujuan agar tidak adanya alih fungsi lahan secara ilegal, karena alih fungsi lahan secara ilegal jelas dapat menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap sosial dan lingkungan, contohnya yakni merusak keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, merusak habitat alami, dan merusak kualitas air serta udara.

Related posts