KKI Kritik Produsen Mineral Yang Nekat Menggunakan Galon Tua

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, sebagian besar masyarakat Indonesia masih kerap membeli dan menggunakan galon untuk kebutuhan konsumsi air minum atau air mineral setiap hari-nya.

Sebagai informasi bahwa saat ini distribusi galon sendiri juga terbagi menjadi dua jenis, yakni galon isi ulang (guna ulang) dan galon sekali pakai (sekali buang).

Galon isi ulang biasanya terbuat dari bahan polikarbonat (PC) yang tebal, kaku, dan tahan lama. Sedangkan, galon sekali pakai biasanya terbuat dari Polyethylene Terephthalate (PET) yang cenderung tidak berwarna atau bening, lebih ringan, dan tidak kaku.

Meskipun telah terdapat dua jenis galon, yakni galon isi ulang dan sekali buang, tetapi pada realitanya kedua galon tersebut justru mempunyai kelemahan yang sama, yakni jika tetap digunakan secara terus-menerus dan di isi ulang lebih dari 40 kali, maka galon tersebut akan mengeluarkan zat kimia seperti Bisphenol A (BPA) ke dalam air.

Sejumlah riset membuktikan bahwa BPA adalah bahan kimia yang sangat berbahaya dan bertindak sebagai pengganggu hormon (estrogen/tiroid), efek penyakit jangka panjang yang dapat disebabkan oleh BPA tersebut ialah meliputi penyakit jantung, diabetes tipe 2, obesitas, gangguan kesuburan, dan kanker.

Karena sangat berbahaya bagi kesehatan, maka pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang menjamin keamanan kemasan pangan, termasuk batas maksimal migrasi BPA.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa selama galon guna ulang digunakan sesuai standar dan tidak rusak, serta hasil uji migrasi BPA berada di bawah 0.6 bpj (batas maksimal sesuai Peraturan BPOM No 20/2019), galon tersebut masih untuk aman digunakan.

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan resmi tentang maksimal penggunaan galon guna ulang, tetapi pada realitanya, saat ini masih banyak sekali produsen air mineral yang nakal dan melanggar peraturan pemerintah, dan banyak sekali galon rusak atau galon yang sudah tidak layak tetapi masih beredar di pasaran. Mirisnya, galon tersebut juga beredar di minimarket dimana harusnya minimarket mempunyai kualitas yang unggul dan keamanan yang ketat.

Karena banyaknya produsen air mineral yang melanggar peraturan, akhirnya pihak Komunitas Konsumen Indonesia (KIK) resmi mengungkap kritik dan saran terhadap para pelanggar tersebut.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KIK), David Tobing mengatakan, saat ini terbukti bahwa terdapat banyak sekali galon guna ulang berusia tua yang beredar di pasar masyarakat, kondisi tersebut jelas sangat berisiko terhadap kesehatan konsumen karena galon lama rentan mengeluarkan zat kimia BPA ke dalam air mineral yang kita konsumsi.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh pihak KIK, maka mendapatkan hasil bahwa 92 persen konsumen masih mendapatkan galon tua dalam distribusi air mineral setiap hari-nya.

Menurut David Tobing, presentase tersebut menunjukan angka yang sangat tinggi, dan jika dikonversikan maka terdapat lebih dari 26 juta rumah tangga yang setiap hari-nya mengonsumsi galon guna ulang tua yang berisiko terdapat BPA.

David Tobing mengaku bahwa penelitian tersebut dilakukan dengan seksama dan menggandeng sejumlah pakar ahli, dengan menggunakan beberapa metode seperti kuisioner, survey, dan investigasi langsung terhadap sejumlah agen dan toko kelontong.

Bukan hanya menggelar sejumlah penelitian saja, tetapi pihak KKI juga membuka Kanal Pengaduan Konsumen selama beberapa bulan, dan terbukti terdapat 250 pengaduan dari beberapa kota besar, mereka melaporkan bahwa terdapat galon yang telah berusia di atas satu tahun.

Beberapa Bukti

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KIK), David Tobing menjelaskan, beberapa konsumen juga mengirimkan bukti berupa foto galon produksi tahun 2015 dan masih beredar serta digunakan untuk air minum hingga saat ini, artinya galon tersebut sudah berusia kurang lebih 11 tahun, dan pasti galon tersebut juga telah mengeluarkan zat berbahaya yakni BPA.

Beberapa konsumen juga mengirimkan bukti foto yang memperlihatkan bahwa terdapat galon yang digunakan lebih dari 5 hingga 10 tahun keatas.

David Tobing mengaku bahwa kondisi galon tua juga diperburuk oleh adanya distribusi yang tidak sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP), yakni dimana banyak sekali truk yang mengangkut galon tua dengan kondisi bak terbuka.

Contoh dari kasus tersebut sering kita temui di daerah Tol Jagorawi, dimana banyak produsen distribusi galon yang berangkat dari daerah Bogor yang menggunakan mobil truk bak terbuka.

Menurut David Tobing, paparan sinar matahari langsung sangat mempengaruhi kualitas galon dan menjadi faktor utama penyebaran BPA di dalam air galon.

David Tobing menghimbau pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi yang ketat untuk para distribusi dan produsen galon di Indonesia, karena ini semua mengancam kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.

Disisi lain, David Tobing juga membandingkan peraturan dengan negara-negara di Eropa terkait penggunaan BPA, jika dilihat secara seksama, maka sejumlah negara di Eropa sudah melarang penggunaan BPA dalam bahan kontak pangan dan peraturan diterapkan sejak Juli 2026.

Peraturan tersebut resmi diterbitkan oleh sejumlah negara di Eropa karena melihat tingginya temuan kasus paparan kronis BPA dari otoritas keamanan pangan Eropa (EFSA).

Related posts