Perkembangan Kasus Herry Wirawan Predator Seksual Santri di Bandung

Berita Trend Indonesia – Baru-baru ini warganet masih dihebohkan dengan Herry Wirawan, seorang guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren yang memperkosa 13 santrinya.

Banyak artis dan warganet yang geram atas kelakuan bejat Herry Wirawan tersebut.

Diketahui Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 15 Februari 2022.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap santri-santrinya.

Majelis Hakim menyebut bahwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup,” ujar Yohannes Purnomo Suryo Adi, selaku ketua Mejalis Hakim.

Herry Wirawan terjerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa Herry Wirawan dituntut untuk membayar restitusi terhadap korban sejumlah Rp 300 juta.

Majelis Hakim mengatakan bahwa Herry Wirawan tidak dijatuhi hukuman mati atau hukuman kebiri kimia, pasalnya hukuman tersebut sangat bertentangan dengan HAM.

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar Majelis Hakim.

 

Mengakui Perbuatannya

Saat persidangan berlangsung, Herry Wirawan mengakui semua kesalahannya, dan menyesal dengan apa yang telah ia perbuat.

Herry Wirawan mengakui kesalahannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada Kamis 3 Februari 2022.

Setelah mengakui kesalahannya, Herry Wirawan memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya.

Herry Wirawan mengatakan bahwa ia masih mempunyai anak yang harus dibesarkan dan dibina.

“Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya,” ujar Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Rika Fitriani, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar mengatakan, Herry Wirawan terlihat menyesal atas perbuatannya setelah diancam hukuman mati.

“Minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya,” ujar Rika Fitriani.

“Kalau di awal (sebelum tuntutan) dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan tapi kalau untuk sekarang dia kelihatan lebih bersedih dan kelihatan rasa bersalahnya. Kalau untuk terakhir kali kelihatannya lebih bersedih saja,” tutupnya.

 

Harus Dihukum Seberat-Beratnya

Banyak warganet yang mengaku kecewa atas hukuman yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.

Warganet mengatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup itu sangatlah tidak sebanding dengan kelakuan bejatnya kepada belasan santri.

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin juga ikut angkat bicara mengenai kasus Herry Wirawan.

Wapres mengatakan, sangat prihatin dengan kondisi sekarang, banyak orang yang melakukan pelecehan seksual kepada korban dibawah umur.

Bukan hanya itu, Wapres juga meminta kepada Ketua Majelis Hukum untuk menghukum Herry Wirawan seberat-beratnya.

“Wapres sangat prihatin dengan kondisi pelecehan seksual kekerasan seksual seperti itu. Wapres minta itu dihukum seberat-beratnya,” ujar Ma’ruf Amin.

Oleh karena itu, Herry Wirawan harus dihukum seberat-beratnya, agar Indonesia bebas dari pelecehan seksual dibawah umur.

Bukan hanya itu, Indonesia juga tidak akan memberi ruang sedikitpun kepada pelecehan seksual dibawah umur.

Related posts