Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, pemerintah telah mengumumkan bahwa Indonesia resmi memasuki gelombang ketiga kasus Covid-19.
Pemerintah juga sudah menerapkan PPKM level untuk beberapa wilayah di Jawa-Bali yang terjadi lonjakan.
Baru-baru ini, pemerintah menaikan PPKM level 4 di sejumlah kota yang ada di Jawa-Bali.
PPKM level 4 ini berlaku mulai hari ini, 22 Februari – 28 Februari 2022.
Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi angkat bicara mengenai penyebab PPKM level 4 di 4 kota tersebut.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penyebab PPKM level 4 tersebut karena melonjaknya jumlah pasien rawat inap rumah sakit di 4 kota tersebut.
“Meski telah mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk ke dalam PPKM level 4,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa 4 kota yang diterapkan PPKM level 4 yaitu Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Bukan hanya itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan bahwa Pemda dan Pemkot harus selalu memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerahnya.
PPKM level 4 mempunyai peraturan yang sangat ketat, berikut peraturannya:
Peraturan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar PPKM level 4 di Jawa-Bali dapat dilakukan secara tatap muka terbatas, atau pembelajaran jarak jauh.
Hal ini disesuaikan oleh Keputusan Bersama Kemendikbud dan Kemenkes RI.
2. Kegiatan Perkantoran
- Non Esensial
Pelaksanaan kegiatan perkantoran non esensial dapat dilakukan dengan jumlah maksimal yaitu 25%.
WFO hanya dilakukan oleh pekerja yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan selalu menggunakan PeduliLindungi saat masuk atau keluar kantor.
- Esensial
Pelaksanaan kegiatan perkantoran esensial dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal yaitu 50%.
Namun, bagi pekerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat hanya diperbolehkan beroperasi maksimal 25%.
3. Pusat Perbelanjaan
- Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal yaitu 50%.
Bukan hanya itu, pasar rakyat juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
- Supermarket
Supermarket atau pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal yaitu 50%.
Bukan hanya itu, supermarket juga hanya dapat diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- UMKM
Pedagang kaki lima, toko kelontong, dan agen/outlet lainnya diperbolehkan berjualan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Bukan hanya itu, pelaku UMKM diatas juga diperbolehkan berjualan hingga pukul 21.00 waktu setempat.
4. Tempat Makan
Warung makan atau warteg, rumah makan, dan rumah makan di malam hari diperbolehkan berjualan dengan kapasitas maksimal 50%.
Untuk semua warung makan atau rumah makan diperbolehkan berjualan hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Namun, untuk rumah makan malam hari diperbolehkan berjualan dari pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat.
Peraturan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali Selanjutnya
5. Mall
Mall diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, dan jam operasi maksimal hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Tempat hiburan, atau tempat bermain anak-anak diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%.
Selanjutnya untuk bioskop diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.
6. Tempat Wisata
Fasilitas umum atau tempat wisata diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Bukan hanya itu pengunjung tempat wisata atau fasilitas umum juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
7. Tempat Ibadah
Tempat ibadah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Bukan hanya itu setiap jemaat tempat ibadah juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
8. Resepsi Pernikahan
Prosesi resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal yaitu 25%.
Bukan hanya itu, resepsi pernikahan juga dilarang mengadakan makan di tempat.