Beritatrendindonesia.com – News Kombes Pol Nico Afinta selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, mengungkapkan terdapat nya lima orang tersangka dalam kegiatan membobol mesin ATM sebanyak 64 unit hanya dalam waktu paling lama 10 menit. Dimana alat yang di pasang tersebut untuk merekam data data para nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM.
Mesin ATM di pasangkan alat Skimmer pada tempat untuk memasukan kartu ATM. Dan juga ada terpasang kamera tersembunyi yang di tempatkan di lokasi untuk memasukan pin. Sehingga apabila korban memasukan pin semua data data akan terekam di dalam Hard Disk. Setelah mendapatkan data data nasabah dana dana dari nasabah akan di ambil tunai untuk kepentingan sehari hari dan sebagian nya lagi akan di mutasi kan ke Bitcoin untuk menyamarkan atau menyulitkan penyelidikan.
Kejahatan seperti ini sudah terjadi di 22 negara, pencegahan juga dapat di cegah dengan metode menutup pada saat akan memasukan atau memencet pin ketika akan bertransaksi.
Penangkapan di lakukan terhadap ke lima tersangka dan juga pihak kepolisian mengamankan barang bukti seperti satu unit Deep Skimmer, satu unit Magnetic Encoder, enam Spy Cam modifikasi, 1480 buah kartu ATM yang sudah diisi data curian, enam buku paspor, empat Pin Pad Shield, enam memory card merk sandisk, enam baterai untuk Spy Cam, empat buah mulut ATM (bezel), lima unit HP.
Adapun kelima tersangka yang berhasil di tangkap yakni 1 orang WNI dengan inisial MK (29) dan 4 orang warga negara asing. Salah satu tersangka berasal dari Hungaria dengan inisial FBH (26), dan untuk 3 lain ya berasal dari Rumania, RL (27), LN atau M (27) dan ASC (34). Semua tersangka di tangkap secara terpisah di De Park Cluster Kayu Putih Blok AB 6 Nomor 3, Serpong, Tangerang, Banten, di Bohemia Vilage 1 Nomor 57, Serpong, Tangerang, di Hotel Grand Serpong Tangerang, dan di Hotel De Max Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.