Klarifikasi Tentang Adanya Hukum Pancung Di Aceh

klarikasi-tentang-adanya-hukum-pancung-di-aceh

Beritatrendindonesia.com – News Syukri M. Yusuf selaku Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh membuat klarifikasi terkait pernyatannya tentang hukum pancung atau Qisas di Aceh. Di dalam pernyataan nya Syukri M. Yusuf mengatakan masih lah sebatas wacana dan hal tersebut di bicarakan nya bukan atas nama Pemerintahan Aceh namun atas nama pribadi sendiri.

Sebelum nya sudah terdengar di kawasan Aceh ada nya isu akan ada penerapan hukum pancung atau Qisas. Sebagai nara sumber utama Syukri M. Yusuf langsung membantah terkait isu yang beredar tersebut dengan membuat pernyataan klarifikasi.

Pernyataan klarifiasi yang di sampaikan Syukri M. Yusuf di terima Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Jumat (16/3/2018). Dimana kalifikasi tersebut memuat 4 point dan lengkap dengan menyertakan nomor handphone.

Ada pun tentang peryataan yang di buat terkait iu yang telah beredar tersebut dimana dalam poin yang pertama Syukri M. Yusuf menjelaskan ” Saya tidak pernah menyatakan Aceh akan berlakukan hukum pancung, yang saya sampaikan beberapa waktu lalu adalah wacana untuk melakukan penelitian terlebih dahulu untuk melihat tanggapan masyarakat Aceh jika hukum qishas mau diberlakukan. Itu sangat normatif ”

Sedangkan untuk point ke dua Syukri M. Yusuf menyatakan ” Saya menyampaikan wacana tersebut atas kapasitas pribadi atau sebagai akademisi dan tidak mewakili Pemerintah Aceh “.

Dalam pernyataan ke tiga nya ” Sejauh ini wacana penelitian tentang hukum qisash, belum masuk dalam program Pemerintah Aceh “.

Sedangkan untuk pernyataan ke empat atau pernyataan terakhir nya ” Berita yang beredar yang seolah-olah saya keluarkan statemen bahwa Aceh akan terapkan hukum pancung itu sangat merugikan saya sendiri dan juga Pemerintah Aceh, untuk itu saya mohon diklarifikasi “.

Sebelum membuat pernyataan klarifikasi sebelum nya Syukri mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melakukan penelitian terkait wacana tersebut untuk perencanaan penerapan hukum pancung di Aceh. Dan dari pihak Syariat sendiri juga akan menilai dukungan dari masyarakat Aceh jika sampai hukum ini di terapkan.

Jika sudah ada nya di lakukan penelitian dan sosialisasi baru akan di lakukan tahap penyusunan naskah akademik dan dari hukum tersebut. Dimana Syukri menjelaskan penelitian ini akan di mulai pada tahun ini juga.

Related posts