Beritatrendindonesia.com – News Kali ini kita akan membahas tentang maraknya artis yang terjerat narkoba.Sejak Januari – Februari 2018 ini setidak nya sudah terdapat enam artis yang tertangkap karena kasus narkoba yakni Jennifer Dunn, Fachri Albar, Roro Fitria, Elvy Sukaesih, Dhawiya dan Rizal Djibran.
Nama – nama artis tersebut menambah daftar panjang artis – artis yang terjerat narkoba sejak tahun lalu.Pada Februari 2017, diawali dengan Andika The Titans yang tertangkap karena kedapatan menyimpan tembakau gorila. Kemudian pada Maret 2017 anak dari pendangdut legendaris Ridho Rhoma juga menjadi tersangka karena ketahuan memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu.
Penangkapan sejumlah artis tidak berhenti sampai disitu saja. Hingga Februari
2018 setidaknya terdapat 15 artis yang tertangkap kasus narkoba. Kehidupan artis yang mewah dan menjadi public figure juga tidak terlepas dari godaan obat terlarang (narkoba).
“Artis merupakan public figure yang dilihat,dicontoh dan menjadi idola masyarakat. Nah, persoalannya sekarang selebritas rentan penyalahgunaan narkotika. Banyaknya jumlah artis dan public figure yang tertangkap karena kasus narkotika tentu menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan artis tentunya. Hal ini karena penyalahgunaan narkoba oleh artis akan mencoreng citra pelaku dunia seni tentunya.
Menurut mantan Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Purn Benny Mamoto, suburnya pasokan narkoba ke Indonesia menunjukkan tingkat konsumsi narkoba yang tinggi di Indonesia. Kondisi ini membuat sindikat narkoba terus membanjiri Indonesia .
Untuk menekan angka ini pemberantasan narkoba seharus nya dimulai dengan mematikan pasar, bukan mematikan bandar. “Ketika kurirnya ditangkap kan bossnya masih ada? Nah, mata rantai terputus dari situ. Untuk itu usaha yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah menangkap akar dari peredaran narkoba dan merehabilitasi para pengguna.
Akan tetapi kondisi dan kemampuan Indonesia saat ini masih belum mencukup untuk merehabilitasi banyaknya pengguna narkoba.Setidak nya terdapat 5 juta jiwa yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi narkoba dalam satu tahun.
Namun,kemampuan pemerintah Indonesia hanya berkapasitas mencapai 1% dari total keseluruhan. Angka yang cukup minim untuk menanggulangi kasus narkoba di Indonesia.