Beritatrendindonesia.com – News Dalam sidang peninjauan kembali yang di ajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang di kenal dengan nama Ahok akan di tangani oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pemimpin sidang Peninjauan kembali atau PK.
MA Suhadi selaku juru bicara mengatakan penunjukan Artidjo sebagai pemimpin sidang merupakan keputusan pimpinan MA. Tidak ada alasan Khusus, dan itu adalah kewenangan pimpinan ujar Suhardi saat di konfirmasi (15/03/2018).
Tidak hanya Hakim Agung Artidjo Alkostar akan ada hakim lain nya yang menangani kasus PK Ahok di antara nya Salman Luthan dan Sumardijatmo juga. Artidjo sendiri merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus – kasus berat, terutama kasus korupsi. Pejabat dan politisi sudah sering di tangani Artidjo.
Untuk contoh nya seperti Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar sampai pengacara Otto Cornelis Kaligs yang di jatuhi hukuman lebih lama dari pada hasil putusan pengadilan tingkat pertama. Sampai pernah ada terdakwa yang mencabut permohonan Kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani masalah atau perkara yang di ajukan.
Sidang peninjauan kembali atau PK yang pertama sudah di gelar pada hari senin 26 Februari 2018 yang lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Beberapa poin yang membuat Ahok mengajukan PK adalah terkait vonis 1.5 tahun penjara untuk Buni Yani yang di putuskan pengadilan Negeri Bandung.
Dalam kasus ini Buni Yani di sebut merupakan orang yang dengan sengaja mengubah atau mengedit video Ahok saat berpidato dengan mengutip ayat suci dalam pidato nya di kepulauan Seribu. Dalam pertimbangan lain nya kuasa hukum Ahok merasa Hakim cukup banyak membuat kekeliruan dan tidak mempertimbangkan saksi ahli yang di ajukan dalam hasil putusan nya.
