Beritatrendindonesia.com – News, Jakarta – Tersangka kasus penebar kebencian Jonru Ginting mulai ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (30/9/2017), setelah diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan terhadap Jonru Ginting yakni merupakan subyektivitas penyidik.
Argo pun menyatakan, penyidik setidaknya punya dua alasan untuk menahan pria bernama asli Jon Riah Ukur Ginting itu.
“Pertama, agar tersangka (Jonru) tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Itu alasan penyidik untuk melakukan penahanan,”ucap Argo.
Lanjut Argo, dalam kasus Jonru ada dua alat bukti yang cukup kuat. Kemudian, dikuatkan dengan keterangan saksi, saksi ahli, dan lainnya, sehingga penyidikkemudian menarikkan status dan menahan tersangka.
Argo mengatakan, dari hasil pemeriksaan kasus hate speech yang diduga dilakukan Jonru, diketahui bahwa Jonru sendiri yang melakukannya.
“Dia sendiri. Masih digali lagi motifnya dengan yang bersangkutan untuk mem-post itu. Dia mengatakan bahwa dia mem-post hal itu. Nanti kan ada saksi ahli yang mengatakan ini, ada ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli agama,”ucap Argo.
Sebelum ditahan, pada Kamis (28/9) Jonru diperiksa sebagai terlapor. Kemudian, polisi melakukan gelar perkara dan hasilnya, Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9).
Setelah dilakukannya pemeriksaan sebagai tersangka, mulai Sabtu polisi pun segera menahan Jonru Ginting.