Heboh Mendag Resmi Segel Distributor Besar Minyakita di Kota Tangerang, Berikut Penjelasannya

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini minyak goreng merupakan bahan baku utama atau bahan pokok yang sangat dibutuhkan oleh semua orang.

Sebagai informasi bahwa kebutuhan minyak akan selalu meningkat setiap tahunnya, terlebih lagi saat adanya momen khusus atau hari raya.

Diketahui, saat ini negara Indonesia mempunyai banyak sekali distributor minyak atau pabrik minyak yang tersebar luas di berbagai daerah, dan mereka semua tidak akan pernah bangkrut atau terbengkalai, melainkan selalu jaya dan menambah jumlah produksi atau menambah pabriknya.

Meskipun kebutuhan minyak goreng selalu meningkat setiap tahunnya, ternyata saat ini ada beberapa oknum pabrik atau distributor nakal yang mengambil langkah-langkah curang atau membahayakan, dan mereka hanya memikirkan keuntungan tanpa memikirkan kesehatan.

Baru-baru ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah resmi melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang terletak di Tangerang, Banten.

Budi Santoso mengaku bahwa penyegelan tersebut harus dilakukan karena perusahaan NNI tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya peraturan tentang pengolahan dan penyebaran minyak goreng Minyakita.

Sebelum melakukan penyegelan terhadap PT NNI, pihak satgas Menteri Perdagangan telah melakukan survei dan penelitian terhadap beberapa produk yang dijual oleh PT NNI, dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan hasil PT NNI tidak mempunyai izin resmi, dan masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sudah habis atau kadaluarsa.

Berdasarkan peraturan yang telah diterbitkan oleh Menteri Perdagangan, dijelaskan bahwa bagi siapapun pabrik atau distributor yang telah habis masa SPPT SNI, maka pabrik atau distributor tersebut tidak boleh memproduksi atau menjual produk minyak goreng.

Budi Santoso menjelaskan, PT NNI bukan hanya tidak mempunyai SPPT SNI saja, tetapi PT NNI juga tidak mempunyai sertifikasi BPOM dan KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha).

Lebih parahnya lagi, PT NNI juga telah berani memalsukan surat rekomendasi izin edar, dan mereka membuat seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam hasil penyelidikan juga ditemukan hasil bahwa PT NNI telah memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO), dan mereka memproduksi Minyakita dengan ukuran yang tidak seharusnya.

 

Mark Up Harga

Foto : Kemendag Segel Distributor MinyaKita di Tangerang, Ini Alasannya Halaman 1

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, PT NNI juga telah melakukan mark up harga, mereka menjual Minyakita dengan harga Rp 15.500 per liter, padahal harga yang benar adalah hanya berkisar Rp 14.500 per liter.

Budi Santoso mengaku bahwa adanya mark up harga dan produksi yang tidak benar dari PT NNI tersebut membuat harga Minyakita menjadi tinggi di pasaran dan ditimbun oleh banyak orang.

Budi Santoso menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah menyita sejumlah produk Minyakita dari PT NNI, seperti 7.800 botol Minyakita, 275 dus Minyakita, dan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.

Menurut Budi Santoso, saat ini pihaknya masih melakukan penyegelan dan penyitaan saja, dan jika dalam beberapa waktu kedepan PT NNI tak kunjung mengurus izin, maka PT NNI akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Disisi lain, Budi Santoso juga mengaku bahwa dirinya telah mengantongi nama-nama pabrik atau distributor lainnya yang juga tidak mempunyai izin edar Minyakita.

Pihak Mendag berharap agar penyegelan PT NNI ini dapat menjadi pelajaran bagi para pabrik atau distributor di seluruh Indonesia, dan mereka harus mulai sadar tentang peraturan yang berlaku.

Related posts