Gubernur Bengkulu Terkena OTT Barbut 1.26 Miliar !!

gubernur-bengkulu-terkena-ott-barbut-1-26-miliar

Beritatrendindonesia.com – News Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK mengambil alih uang senilai Rp 1. 26 miliar dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu terkait pemberian suap project jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Uang itu disita dari dua tempat yang berlainan.

Uang Rp 1 miliar diamankan tim KPK dari tangan Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, di kediamannya di Bengkulu. Uang itu disimpan dalam satu kardus ukuran karton A4.

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, uang itu barusan didapatkan dari pengusaha Rico Dian Sari kepada Ridwan Mukti.

” Diduga ada pemberian uang pada RDS (Rico Dian Sari) di kantornya yang dikemas dalam kardus karton. Lalu kurang lebih pukul 09. 00 WIB, RDS mengantarkannya ke rumah RM (Ridwan Mukti), ” kata Saut waktu konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Sedang uang Rp 260 juta diamankan KPK di hotel dari tangan Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya (JHW).

” Uang sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100. 000 yang terlebih dulu telah disimpan di dalam brankas serta uang Rp 260 juta dalam pecahan uang 100 ribu serta 50 ribu, ” papar Saut.

Uang itu disangka jadi pemberian fee project terkait dengan lelang dua project yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana di Propinsi Bengkulu. Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya disangka lakukan komitmen dengan Ridwan Mukti untuk memberi fee sebesar 10 % per project.

Dalam perkara itu KPK mengambil keputusan empat orang tersangka yaitu, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya Lili Martiani Maddari ; entrepreneur yang juga Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu Rico Dian Sari ; serta Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya.

Dalam operasi tangkap tangan yang dikerjakan tempo hari, KPK lakukan penyidikan di tiga tempat. Di kantor Rudi Dian Sari, Kantor Gubernur Bengkulu, serta Rumah Ridwan Mukti.

Related posts