DPRD DKI Jakarta Resmi Terbitkan Larangan Merokok di Sejumlah Kawasan

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, rokok merupakan salah satu barang yang sangat dicari oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang merupakan perokok aktif.

Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) maka dijelaskan bahwa pada tahun 2025, jumlah perokok aktif di negara Indonesia telah mencapai 38,7 persen dari total populasi penduduk di Indonesia.

Sebagai informasi bahwa rokok juga merupakan salah satu barang dengan penjualan tertinggi di Indonesia, bahkan pajak rokok juga terus meningkat seiring berjalannya waktu.

Diketahui, saat ini merek rokok di Indonesia sangat bervariasi dan setiap bulan ada saja merek baru yang beredar.

Tingginya produksi rokok tersebut tentunya sangat berdampak positif bagi pendapatan negara, pasalnya negara melakukan penerapan pemungutan pajak atau cukai terhadap setiap produk rokok.

Bahkan, industri rokok telah dinobatkan sebagai pendapatan utama negara, karena industri rokok telah menyumbang lebih dari Rp213 triliun rupiah untuk cukainya saja, dan sumbangan dari industri rokok juga lebih tinggi daripada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Meskipun sangat berdampak positif terhadap perekonomian negara Indonesia, tetapi pada realitanya rokok juga mempunyai berbagai dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Dampak negatif dari rokok terhadap kesehatan yakni meningkatkan penyakit kronis dan kematian dini akibat kanker, penyakit jantung, stroke, dan pernapasan.

Selanjutnya, dampak negatif dari rokok terhadap lingkungan yakni puntung rokok yang dibuang sembarangan mengandung nikotin dan tar serta logam berat yang dapat mencemari air dan tanah serta merusak ekosistem, dan asap dari rokok juga dapat mempengaruhi kualitas udara yang buruk.

Bahkan, sejumlah penelitian mengklaim bahwa zat-zat yang dikeluarkan oleh asap rokok dapat bertahan di udara dan menempel pada permukaan, meningkatkan risiko iritasi, gangguan pernapasan seperti PPOK, dan lainnya.

Sejumlah penelitian lain mengklaim bahwa asap rokok dapat menghasilkan emisi yang mencakup lebih dari 7.000 bahan kimia berbahaya, banyak di antaranya bersifat toksik, dan seluruh kandungan berbahaya tersebut akan sangat mudah menyebar melalui udara.

Oleh karena itu, asap rokok tidak hanya berhaya bagi para perokok aktif saja, melainkan juga berbahaya bagi orang yang tidak merokok karena ikut terkena dampak negatifnya melalui udara.

Karena adanya dampak yang negatif dari rokok tersebut, akhirnya masyarakat mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan larangan merokok di sejumlah kawasan tertentu agar tidak mengganggu para masyarakat yang tidak merokok.

Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah resmi menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah daerah, seperti pasar tradisional dan tempat-tempat umum lainnya.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan, Perda KTR harus menjadi instrumen keadilan sosial, melindungi hak kesehatan tanpa mengabaikan industri tembakau yang legal.

Dwi Rio Sambodo menjelaskan, peraturan tentang kawasan tanpa rokok juga telah tertuang dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Raperda KTR wajib menjadi kualitas hidup masyarakat Indonesia, termasuk perlindungan bagi non perokok.

Dwi Rio Sambodo mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan evaluasi dan kajian terkait dampak positif dan negatif penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

 

KEBIJAKAN YANG ADIL

Wacana Kampus Bebas Rokok Kembali Bergema Setelah Belasan Tahun — Bulaksumur +Plus

Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk berbuat adil terhadap masyarakat perokok aktif dan non perokok.

Dwi Rio Sambodo menjelaskan, selain menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR), pihaknya juga akan merilis kebijakan tentang wilayah dengan rokok (WDR).

Jadi dalam skemanya, pihak pemerintah daerah akan meminta para pelaku usaha seperti restoran, mall, dan tempat umum lain untuk menyediakan WDR atau istilah gaulnya adalah smooking hut.

Dwi Rio Sambodo juga menegaskan bahwa jika memang peraturan tentang KTR ini resmi disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, maka perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas sanksi, contohnya, ada masyarakat yang tetap merokok di daerah KTR, maka masyarakat yang merokok tersebut akan dikenakan sanksi secara digital melalui aplikasi atau pengaduan masyarakat.

Disisi lain, Dwi Rio Sambodo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan ke pihak berwajib jika mereka melihat ada orang yang merokok di daerah KTR.

 

PEDAGANG TOLAK KEBIJAKAN KTR

ORANG MEROKOK | Pedagang rokok eceran di pasar tradisional. … | Flickr

Kebijakan tentang penerapan KTR oleh DPRD DKI Jakarta menuai pro dan kontra dari sejumlah pedagang dan masyarakat Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman mengatakan, adanya kebijakan penerapan KTR di pasar tradisional akan sangat merugikan seluruh pedagang pasar.

Mujiburohman menjelaskan, seluruh anggota pedagang pasar telah bersepakat bahwa mereka semua menolak kebijakan DPRD DKI Jakarta tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di pasar tradisional.

Menurut Mujiburohman, penerapan KTR di pasar tradisional sangat tidak masuk akal, karena sebagian besar para pedagang dan pelanggan merupakan perokok aktif, dan jika KTR tetap di terapkan di pasar tradisional, maka itu artinya pemerintah daerah tidak mempunyai hati nurani dan tega mematikan penghidupan para pedagang kecil di pasar tradisional.

Mujiburohman meminta pemerintah daerah untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok, bukan malah fokus terhadap pelanggaran penjualan produk rokok legal yang bercukai.

Edukasi dapat dilakukan di berbagai kalangan usia, seperti anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua. Selain memberikan edukasi, pemerintah juga perlu memberikan pelayanan atau terapi gratis terhadap para perokok aktif yang ingin berhenti merokok.

Edukasi dan pelayanan berhenti merokok gratis dari pemerintah ini diharapkan mampu mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia, dan menekan angka polusi serta kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh rokok.

Related posts