Berita Trend Indonesia – Diketahui, berkas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo, sudah dikirimkan polri ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden.
Ferdy Sambo sendiri merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, jika pihaknya akan menyampaikan perkembangan mengenai berkas pemecatan mantan Kepala Divisi Propam tersebut.
“Sudah, nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari Sumber Daya Manusia (SDM) akan diinformasikan,” kata Dedi kepada awak media, pada Kamis (29/9/2022).
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan, jika berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap. Tak hanya itu, berkas perkara para tersangka obstruction of justice juga sudah dinyatakan sepenuhnya lengkap alias P21.
Fadil Zumhana yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menjelaskan, Pasal yang disangkakan dalam obstruction of justice yaitu menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, yaitu Pasal 32 dan 33 juncto Pasal 48 dan 49 UU ITE.
“Ini karena yang dirusak adalah barang bukti elektornik,” ujar Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Kejagung juga akan memutuskan untuk menggabungkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Sampai pada sejauh ini hanya nama Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
“Rencana penggabungan perkara diatur dalam Pasal 141 KUHAP adalah untuk lebih efektif dalam proses persidangan. Karena melanggar dua tindak pidana maka kita dakwakan kumulatif, konkursus realis,” jelas Fadil.
“Pakai ‘dan’ berarti dua tindak pidana,” tambahnya.
Para Tersangka
Seperti yang kita tahu, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima tersangka, mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sementara untuk perkara obstruction of justice yang ada di kasus kematian Brigadir J, Polri sudah menetapkan tujuh tersangka.
Ketujuh orang tersebut adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Di mana hingga sejauh ini, mereka sudah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan.
Selanjutnya, tiga tersangka yang lainnya adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka bertiga diduga telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Vonis Etik
Kini, Polri sudah resmi memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam. Yang mana hal ini terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk penyerahan dokumen petikan putusan itu pun sudah dilakukan.
“Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Untuk proses administrasi PTDH Ferdy Sambo dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, menurut Dedi sudah diserahkan kepada Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri.
“Artinya SDM juga on proses. Prosesnya teman-teman biar nggak selalu nanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan tanda tangan Sekmil saja, untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” terangnya.
Dedi juga turut menegaskan, jika proses administrasi tersebut tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik, yaitu PTDH alias pemecatan Ferdy Sambo.
“Nggak ada kaitannya dengan Pak Presiden. Subtansinya tidak akan diubah, tetep PTDH. (Surat langsung diserahkan) Ke FS . Setelah diterima nanti ada tanda terimanya, bukti ke Wabprof Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut (tidak ada seremonial), substansi PTDH sangat clear,” pungkas Dedi.
Banding Ditolak
Polri sendiri telah memutuskan untuk menolak sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dirinya.
Setelah banding ditolak, sudah pasti tidak akan ada tahapan lanjutan yang bisa dilakukan Ferdy Sambo untuk mempertahankan dan posisi keanggotaanya di Korps Bhayangkara.