Berita Trend Indonesia – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa kualitas udara di Jakarta masuk dalam peringkat ketiga terburuk di dunia.
Penilaian peringkat kualitas udara tersebut berdasarkan dari situs pantauan kualitas udara IQAir, pada Rabu 19 Juni 2024.
Sebagai informasi bahwa pihak IQAir mengumumkan bahwa indeks kualitas udara di Jakarta telah berada di angka 177 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5, yang berarti masuk kategori tidak sehat.
Bukan hanya pihak IQAir saja yang mengumumkan bahwa kualitas udara Jakarta tidak sehat, melainkan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga turut mengklaim bahwa udara di Jakarta pekan ini tergolong tidak sehat.
Diketahui, kualitas udara DKI Jakarta yang tidak sehat tersebut dapat menimbulkan beberapa dampak negatif untuk manusia, hewan, dan tumbuhan.
Kualitas udara yang buruk dapat disebabkan oleh banyak faktor, seperti kendaraan bermotor, sampah, pabrik, rumah tangga, kebakaran hutan, pertambangan, pertanian, dan masih banyak lagi.
Saat ini sudah banyak warganet dan selebritis yang mengaku terkena penyakit saluran pernafasan yang disebabkan oleh kualitas udara yang tidak sehat.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Sudirman Said mengatakan, kualitas udara yang buruk di DKI Jakarta tidak boleh diremehkan atau diabaikan.
Sudirman Said menjelaskan, saat ini banyak kelompok masyarakat tidak mampu dan anak-anak yang menjadi korban atas buruknya kualitas udara di DKI Jakarta.
Sudirman Said juga menegaskan bahwa kualitas udara yang buruk di DKI Jakarta dapat diatasi apabila ada sosok pemimpin yang serius dan tanggap dalam melindungi masyarakatnya.
Disisi lain, Sudirman Said juga mengaku bahwa negara Indonesia mempunyai beberapa pakar atau ahli, jadi pemerintah Jakarta dapat meminta bantuan para pakar atau ahli untuk menuntaskan permasalahan kualitas udara di DKI Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Sudirman Said kepada wartawan pada Jumat, 21 Juni 2024.
Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan masalah kualitas udara yang buruk di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pihaknya akan menerapkan implementasi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 Tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Implementasi tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) tersebut nantinya akan dikoordinasikan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas udara di Jakarta hingga 2030. l
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini Pemerintah Provisi DKI Jakarta telah mempunyai beberapa program untuk menanggulangi pencemaran udara, dan saat ini program tersebut sedang dijalankan.
Asep Kuswanto menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengembangkan sistem inventarisasi emisi yang lebih sistematis untuk memantau atau menilai sumber-sumber polusi udara di Jakarta, sistem tersebut dapat mengumpulkan data yang lebih strategis dan akurat dari berbagai sumber.
Selain menggunakan sistem tersebut, saat ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga tengah menggelar operasi tentang emisi dari sumber yang bergerak dan tidak bergerak.
Menggunakan Transportasi Umum

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, memburuknya kualitas udara di DKI Jakarta bukan semata-mata disebabkan oleh aktivitas sumber bergerak atau tidak bergerak di DKI Jakarta saja.
Melainkan, kualitas udara yang buruk di DKI Jakarta juga disebabkan oleh adanya pergerakan angin yang berasal dari arah timur dan timur laut.
Asumsi pergerakan angin yang berasal dari arah timur dan timur laut tersebut didapatkan dari penilaian model HYSPLIT dari National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) yang dilakukan oleh Tim Ahli Institut Pertanian Bogor (IPB).
Asep Kuswanto menjelaskan, perubahan sikap warga DKI Jakarta juga sangat menentukan kualitas udara, contohnya seperti menggunakan transportasi umum atau menggunakan transportasi bebas emisi karbon (sepeda listrik, motor listrik, dan sebagainya).
