Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini judi online atau yang biasa disebut dengan slot sangat marak di Indonesia.
Meskipun pemerintah telah melarang dan memblokir situs judi online, tetapi, para bandar judi masih bisa memberikan website dan link yang dapat diakses oleh pemainnya.
Diketahui, saat ini banyak masyarakat yang bermain judi online, mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa, pasalnya judi online mudah di akses dan hanya bermodalkan telepon genggam.
Banyak masyarakat yang berpikir bahwa bermain judi online dapat menjadi kaya secara instan, tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat yang bangkrut karena bermain judi online.
Bahkan, saat ini banyak masyarakat yang terlilit hutang karena ketagihan bermain judi online.
Berdasarkan data yang ada, saat ini transaksi ilegal mencurigakan yang diduga judi online di Indonesia tahun 2024 telah mencapai Rp 600 triliun rupiah.
Angka tersebut sangat fantastis dan menunjukan bahwa saat ini banyak sekali masyarakat yang terjerumus dalam judi online.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo telah resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Keppres No. 21 Tahun Tahun 2024.
Presiden Joko Widodo meminta Satgas agar menuntaskan dan memberantas judi online sampai ke akar-akarnya.
Presiden Joko Widodo mengaku bahwa dirinya merasa kasihan terhadap anak-anak dan masyarakat yang dipermainkan oleh iming-iming judi online.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring agar tidak ada lagi masyarakat yang dijerumuskan oleh bandar judi online.
Tanggapan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan tanggapan atas pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring oleh Presiden Joko Widodo.
Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime (kejahatan siber), Kawiyan mengatakan, pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring diharapkan mampu bekerja dengan efektif, pasalnya Satgas tersebut meliputi tiga Menteri Koordinator, sejumlah menteri, dan kepala lembaga.
Kawiyan menjelaskan, pemberantasan judi online di Indonesia dapat dituntaskan dengan membuat beberapa program untuk kesejahteraan masyarakat, program tersebut seperti memberikan bansos terhadap masyarakat, memberikan edukasi terhadap masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda.
Kawiyan juga menjelaskan bahwa pemberantasan bukan semata-mata soal penegakan hukum saja, melainkan soal bagaimana masyarakat sejahtera tanpa bermain judi online, pasalnya masyarakat bermain judi online dengan harapan kemenangan.
Melibatkan KPAI
Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime (kejahatan siber), Kawiyan mengatakan, seharusnya pihaknya masuk kedalam pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, pasalnya, para korban judi online saat ini adalah kalangan anak-anak dan remaja.
Oleh karena itu, peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Kemen PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangatlah penting dalam memberantas judi online di Indonesia.
Kawiyan mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Serikat Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah bahwa di wilayahnya terdapat sekitar 2.000 siswa SD, SMP, SMA, MI, MTS, dan MA yang terjerumus dalam permainan judi online.
Pihak PGSI menjelaskan bahwa permainan judi online tersebut bervariasi, mulai dari permainan mesin slot, permainan memancing, dan permainan sepak bola.
Pihak PGSI juga menjelaskan bahwa permainan judi online tersebut sangat mengganggu siswa dan siswi di daerahnya, pasalnya judi online membuat semangat belajar siswa dan siswi menurun, dan adanya penyimpangan uang saku harian.