Turki Larang Merokok di Tempat Umum untuk Cegah Corona

Turki Larang Merokok di Tempat Umum untuk Cegah Corona

Berita Trend Indonesia — Kementerian Dalam Negeri Turki melarang merokok di tempat umum untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Kebijakan ini akan diterapkan secara nasional.

Melansir Associated Press, pada Kamis (12/11/2020) kemarin, kebijakan larangan merokok ini diterbitkan oleh pemerintah Turki pada Rabu (11/11) kemarin.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Dalam Negeri Turki menyatakan merokok akan dilarang di jalan-jalan yang sibuk, halte bus dan tempat umum lain bila diperlukan.

Selain larangan merokok, mereka mengingatkan tentang kewajiban menggunakan masker yang telah berlaku di Turki selama berbulan-bulan harus terus dilakukan setiap waktu.

Dengan merokok tentu saja perokok akan melepas masker dan melanggar protokol kesehatan yang juga telah dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kementerian Dalam Negeri kemudian memberikan kuasa kepada setiap pemerintah provinsi di Turki untuk membuat aturan soal larangan keluar rumah pada malam hari bagi orang lanjut usia, guna mencegah penyebaran corona.

Gubernur Istanbul dan Ankara diketahui telah memberlakukan kembali langkah-langkah seperti itu.

Keduanya membuat kebijakan yang memungkinkan warga lanjut usia meninggalkan rumah hanya antara pukul 10.00 pagi dan 16.00 waktu setempat.

Turki mengalami lonjakan kasus infeksi sejak mencabut kebijakan penguncian wilayah sebagian. Negara ini juga telah membuka kembali berbagai sektor bisnis pada Mei lalu.

Menurut data terbaru Kementerian Kesehatan Turki ada 86 kematian akibat virus corona dalam 24 jam terakhir, sehingga jumlah kematian akibat virus ini menjadi 11.145 orang.

Menilik data corona dari situs Worldometer yang diakses pukul 15.15 WIB, ada lebih dari 400 ribu kasus corona di Turki, dengan lebih dari 344 ribu orang berhasil pulih dari virus tersebut.

Related posts