Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, kecelakaan maut Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah masih meninggalkan banyak kenangan dan kesedihan yang mendalam.
Bukan hanya keluarga dan saudara saja yang berduka, namun semua teman artis dan warga Tanah Air turut kehilangan.
Saat ini sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy masih ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut tersebut.
Diketahui sopir Vanessa Angel yang memiliki nama lengkap, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya menjalani sidang perdananya pada Kamis, 27 Januari 2022.
Menjalani Sidang Virtual

Tubagus Joddy menjalani sidang perdananya secara virtual pada pukul 10.10 WIB.
Diketahui, Tubagus Joddy mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Jombang.
Krista, selaku staf Pengadilan Negeri Jombang mengatakan, sidang perdana Joddy beragendakan pembacaan dakwaan.
“Sudah selesai tadi, sidang digelar secara virtual,” ujar Krista.
Tak Mempunyai Pengacara

Dapat terlihat saat sidang perdana Joddy digelar, Joddy tidak didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara apapun.
Bambang Setyawan, selaku Ketua Majelis Hukum, bertanya kepada Joddy apakah dirinya tidak didampingi oleh kuasa hukum.
“Apakah dalam sidang ini anda akan didampingi kuasa hukum?” tanya Bambang Setyawan.
Joddy menjawab dengan lantang bahwa dirinya hanya sendirian, dan tidak didampingi kuasa hukum apapun.
“Saya maju sendiri yang mulia,” jawabnya.
Bambang Setyawan mengatakan, dirinya akan memberikan kuasa hukum secara gratis dari pihak pengadilan kepada Joddy jika dirinya mau.
Joddy menjawab dengan ragu, namun akhirnya Joddy menerima tawaran tersebut untuk didampingi kuasa hukum dari pihak pengadilan.
Bambang Setyawan mengatakan, nantinya Joddy akan didampingi oleh pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jombang.
Terjerat Pasal Berlapis

Dalam sidang perdananya tersebut, Majelis Menjelaskan bahwa Tubagus Joddy didakwa dengan Pasal alternatif.
Pasal alternatif tersebut yaitu, Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selanjutnya, Pasal 310 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Majelis hukum juga menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan.
Agenda sidang berikutnya yaitu mendengarkan keterangan dari saksi, penjelasan dari Krista, selaku staf Pengadilan Negeri Jombang.
