Beritatrendindonesia.com – News, Ahok yang merupakan mantan dari Gubernur DKI Jakarta diberikan kuasa untuk mengasuh kedua anaknya, yakni Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Sutaji saat sidang putusan gugatan cerai yang diajukan oleh Ahok kepada istinya, Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu ( 04/04/2018 ).
“Pembinaan atau hak asuh anak yang masih kecil akan diberikan kepada penggugat selaku ayah kandung dari kedua anak tersebut,” ucap Sutaji.
Sutaji mengatakan, dari fakta yang diambil dari sidang, majelis hakim menilai bahwa Veronica adalah pihak yang menimbulkan permasalahan sehingga Ahok akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai. Hal tersebut membuat hakim khawatir jika kedua anak dari Ahok dan Vera akan meniru perbuatan yang di lakukan Veronica.
“ibu kandung sudah melanggar norma dan melanggar kesusilaan yang dikhawatirkan kelakuan atau perbuatan tersebut akan di ikuti oleh kedua anaknya,” ungkap Sutaji.
Namun di luar dari keputusan tersebut, Vero masih boleh mengasuh kedua anaknya selama Ahok masih harus menjalani masa tahanannya di Rutan Mako Brimob Kepala Dua Depok. Namun saat Ahok bebas, Vero harus menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok.
Majelis hakim mengabulkan permintaan yang diajukan oleh Ahok kepada Vero. Gugatan cerai tersebut diajukan pada 5 Januari lalu di PN Jakarta Utara. Majelis hakim menilai seluruh saksi dan bukti juga mendukung gugatan tersebut.
