Stop Makan Mi Samyang U-Dong & Kimchi

stop-makan-mi-samyang-u-dong-kimchi

Beritatrendindonesia.com – News Badan pengawas obat serta makanan (BPOM) menarik sejumlah product mi instan asal Korea yang mengandung babi.

Product tersebut di bawah nama dagang Samyang : mi instan U-Dong serta mi instan rasa Kimchi, lalu dibawah nama dagang Nongshim : Mi instan Shim Ramyun Black, dan Ottogi : Mi Instan Yeul Ramen. Serta keseluruh produk itu diimpor lewat PT. Koin Bumi.

” Badan POM sudah lakukan pengambilan sampel serta pengujian pada sebagian product mi instan asal Korea. Dari beberapa product yang sudah dikerjakan pengujian pada parameter DNA spesifik babi, sebagian product tunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi, ” catat pernyataan dalam siaran pers yang di terima, Minggu (18/6).

BPOM menyebutkan kalau beberapa produk itu tidak mengikuti aturan Kepala Badan POM Nomor 12 th. 2016 kalau pangan olahan yang memiliki kandungan bahan spesifik yang berasal dari babi mesti mencantumkan tanda khusus. Itu berbentuk tulisan ‘Mengandung Babi’ serta gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas basic warna putih.

Pihak importir juga dijelaskan tidak memberitahukan pada Badan POM waktu pendaftaran untuk memperoleh izin edar kalau product yang didaftarkan itu mengandung babi. Terhadap produk-produk itu, Badan POM sudah memerintahkan importir yang berkaitan untuk menarik product dari peredaran.

Jadi langkah antisipasi serta perlindungan konsumen, Badan POM ikut memberikan instruksi Balai Besar ataun Balai POM di seluruh Indonesia untuk selalu lakukan penarikan pada produk yg tidak penuhi ketentuan, termasuk juga yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi”.

Badan POM juga menyatakan mengimbau pelaku usaha supaya senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menggerakkan usahanya. Masyarakat juga dikehendaki bisa berpartisipasi aktif dengan memberikan laporan jika temukan beberapa hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat serta Makanan yg tidak penuhi ketentuan.

” Masyarakat mesti jadi customer cerdas dengan senantiasa ” Check KLIK “. Pastikan paket dalam keadaan baik, check info product pada labelnya, yakinkan mempunyai Izin edar Badan POM, serta yakinkan tidak lebih dari masa Kedaluwarsa. Masyarakat dapat juga mengecek legalitas product Obat serta Makanan lewat situs Badan POM, ” tulis pernyataan BPOM

Related posts