Beritatrendindonesia.com – News, Tempat hiburan malam beberapa di Surakarta ditutup dan diawasi ketat jam operasionalnya oleh Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surakarta. Pemkot mulai membatasi jam operasional bagi pusat hiburan malam dan tempat pijat selama Ramadhan 2018.
Hal ini dilakukan untuk menjaga ketentraman dan kenyaman masyarakat di Solo selama bulan Ramadhan.Dinas Pariwisata Solo Tuti Orbawati mengatakan, penutupan tempat hiburan malam mulai berlaku tujuh hari di awal Ramadhan dan tujuh hari menjelang Lebaran ( 1 Syawal ).
Sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Surakarta No 5 Tahun 2016 tentang Penutupan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Perda No 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial.
“Jam operasional dibagi jadi tiga bagian yakni usaha jasa makanan dan minuman, hiburan malam dan rekreasi serta SPA,”kata Orbawati di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/5/2018).
Jam Operasional Baru
Jam Operasional untuk hiburan seperti Bar, rumah makan dan rumah makan yang menggunakan live musik bukan mulai pukul 21.00 – 01.00 WIB. Hiburan malam dan karaoke seperti diskotik, club malam, PUB buka mulai pukul 21.00 – 01.00 WIB.
Untuk tempat Refleksi buka mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB dan pukul 20.00 – 22.00 WIB. Karaoke buka mulai pukul 11.00 – 01.00 WIB. Kemudian untuk kegiatan SPA dibuka mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB dan pukul 20.00 22.00 WIB.
Tempat Hiburan Malam juga menjadi incaran sasaran razia miras ilegal ( Miras Oplosan). “Apabila ada penyelenggara usaha pariwisata yang melakukan pelanggaran maka akan ditutup tempat usaha itu dan dicabut izin usahanya,”tegas Orbawati.
“Setiap malam kami terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap tempat – tempat hiburan malam dan rekreasi. Kalau ada yang bandel kami panggil untuk diberikan pembinaan,”ujarnya.
