Proyek Jurassic Park Indonesia Dilarang Oleh UNESCO

Berita Trend Indonesia Sebagian orang mungkin sudah mengetahui dan terlibat dalam proyek Jurassic Park Indonesia yang ada di Taman Nasional Komodo.

Pada akhir pekan ini ada berita yang kurang mengenakan untuk Indonesia, Pemerintah diminta untuk menghentikan proyek pembangunan infrastruktur pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo.

Permintaan ini tertera pada dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B, surat ini diterbitkan usai konvensi online pada 16-31 Juli 2021.

Terbitnya dokumen ini sangat menjadi perhatian warga Indonesia, khususnya yang mengikuti dan ikut serta dalam pembangunan proyek pariwisata Taman Nasional Komodo.

Ada banyak pihak yang mengklaim bahwa pembangunan proyek pariwisata dalam skala masif ini akan mengancam kelestarian dan ekosistem dari komodo satwa langka ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa, pemerintah berupaya mengembangkan kawasan strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Salah satu upaya pemerintah dalam mengembangkan kawasan pariwisata yaitu, Pulau Rinca yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, yang masih masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Pulau ini akan dijadikan destinasi wisata yang super premium, di desain dengan konsep geopark dan wilayah yang mengutamakan perlindungan dan pemakaian warisan geologi yang berkelanjutan.

Proyek Jurassic Park di Hentikan

Ini Reaksi 'Santai' Gubernur NTT Soal Proyek 'Jurassic Park' Komodo di Pulau Rinca

Pembangunan Proyek Pariwisata Taman Nasional Komodo sangat kontroversial, Komite Warisan Dunia UNESCO meminta Pemerintah Indonesia agar menghentikan seluruh pembangunan proyek pariwisata yang ada di kawasan Taman Nasional Komodo, karena UNESCO menilai sangat berpotensi dan berdampak pada (OUV) di kawasan Taman Nasional Indonesia.

Pembangunan ini dihentikan sampai Pemerintah Indonesia merevisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungkan (AMDAL) dan ditinjau dengan Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN).

Komite Warisan Dunia UNESCO mendapatkan laporan dari pihak ketiga yang meneliti proyek bahwasannya proyek pariwisata yang berada di Taman Nasional Komodo ini mempunyai target sampai 500.000 pengunjung per-tahunnya.

Komite Warisan Dunia UNESCO melontarkan pertanyaan mengenai visi dan misi Pemerintah Indonesia yang sebelumnya mengatakan bahwa konsep pariwisata ini dibangun di Taman Nasional Komodo akan menerapkan pendekatan yang berkelanjutan dan bukan untuk pariwisata massal, tetapi pada nyatanya target yang diperkirakan yaitu 500.000 pengunjung lebih dua kali lipat dibandingkan dengan sebelum adanya pandemi Covid-19.

Komite Warisan Dunia UNESCO juga mengkhawatirkan AMDAL untuk proyek pariwisata di Pulau Rinca tidak bisa memadai nilai potensi dampak terhadap OUV di kawasan tersebut.

Disisi lain, Komite Warisan Dunia UNESCO juga khawatir imbasnya dari undang undang baru yang di sahkan (UU Cipta Kerja) yang memperlakukan izin terhadap pembangunan infrastruktur tanpa melalui AMDAL.

Kemenko Marves Angkat Bicara

Jodi Mahardi Archives - LensaIndonesia.com

Kemenko Marves Jodi Mahardi menyampaikan bahwa permintaan untuk memperhentikan pembangunan proyek pariwisata ini berdasarkan laporan data dari pihak ketiga.

“Iya, itu (permintaan Komite Warisan Dunia UNESCO) berdasarkan laporan pihak ketiga yang bisa dari siapa atau kelompok mana saja,” ujar Jodi.

Menurut pendapat Jodi, pemerintah akan terus berusaha untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Manggarai Barat.

“Saat ini pemerintah akan tetap fokus dan berupaya dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat dan kita jaga lingkungan kita,” kata Jodi.

Penolakan Geopark 

Infografis Penolakan Pembangunan Geopark di Pulau Rinca – Sunspirit

Penolakan proyek pariwisata ini juga disebabkan dari Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat.

Forum ini terang-terangan menolak pembangunan geopark kawasan Loh Buaya, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.

“Penolakan terhadap pembangunan ini sudah kami sampaikan berkali-kali, termasuk lewat unjuk rasa yang melibatkan lebih dari 1.000 anggota masyarakat di Balai Taman Nasional Komodo dan Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo, Flores, pada tanggal 12 Februari 2020,” ujar Aloysius.

Pendapat Aloysius mengenai pembangunan geopark di kawasan Loh Buaya ini sangat bertentangan dan bertolak belakang dengan adanya hakikat yang berada di Taman Nasional Komodo yang dinobatkan sebagai kawasan konservasi.

Kelestarian Komodo Terancam

Direktur Walhi NTT, Umbu Walang menyampaikan bahwa pembangunan proyek pariwisata ini sangatlah berdampak bagi habitat dan kelestarian komodo.

Proses proyek pembangunan pariwisata Taman Nasional Komodo ini mengganggu ekosistem terhadap komodo satwa langka yang telah dilindungi.

“Pulau Rinca tidak perlu membangun infrastruktur seperti yang dipikirkan pemerintah. Sebab, pembangunan ini, menurut Walhi, justru akan membahayakan komodo,” ujar Umbu.

Umbu menyampaikan pendapat bahwa, Pulau Rinda dan Pulau Pudar, Pulau ini sangat mempunyai topografi yang sangat cocok untuk ekosistem dan kelestarian serta habitat komodo , jadi tidak perlu diubah dan dijadikan sebagai pariwisata infrastruktur yang premium.

Related posts