Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini nama Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang masih menjadi sorotan publik, pasalnya sejak beberapa pekan yang lalu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sektor Pemkot Semarang.
Bahkan, beberapa hari yang lalu, nama Pemkot Semarang dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sempat menjadi trending topik di sosial media.
Sebagai informasi bahwa pada beberapa hari yang lalu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mendatangi Kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadinya untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, memang benar bahwa Tim Penyidik KPK telah datang dan menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Jawa Tengah (Jateng)
Diketahui, kedatangan Tim Penyidik KPK ke Kantor Wali Kota Semarang tersebut membuat heboh para masyarakat sekitar dan para pegawai di Kantor Wali Kota, dan kedatangan Tim Penyidik KPK tersebut berhasil direkam dan diabadikan oleh beberapa masyarakat dan pegawai yang ada disana.
Video kedatangan Tim Penyidik KPK ke Kantor Wali Kota Semarang tersebut viral, dan sampai saat ini masih menjadi trending topik di berbagai platform sosial media.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu merupakan kasus korupsi 4 perkara yang sedang diselidiki oleh KPK.
Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, saat ini Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024, pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan, saat ini pihak KPK telah resmi memberikan larangan pergi ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang dan tiga orang lainnya.
Disisi lain, Tessa Mahardika Sugiarto juga menjelaskan bahwa saat ini pihak KPK masih enggan untuk mengungkap identitas 3 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Diketahui, larangan pergi ke luar negeri tersebut telah resmi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negera, dan 2 orang dari pihak swasta.
Bukan hanya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saja yang diperiksa oleh KPK, melainkan KPK juga melakukan pemeriksaan di sektor Pemkot Semarang, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemadam Kebakaran, Akademi Kepolisian, Dinas Pendidikan, dan beberapa sektor lainnya.
Banyak masyarakat Semarang yang bertanya-tanya tentang apakah benar para pejabat Semarang melakukan dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Namun, sampai saat ini pihak KPK belum merilis tentang hasil penyelidikannya di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK Cecar Pejabat Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan kepada tiga orang pejabat yang menjadi saksi terkait upah pungut pegawai di Pemkot Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, saat ini para saksi masih didalami terkait pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Upah Pungut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tessa Mahardika Sugiarto terhadap wartawan, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, terdapat beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang didalami penyidik di Pemkot Semarang, kasus dugaan tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan pemerasan.
Tessa Mahardika Sugiarto juga menjelaskan bahwa dua diantara para saksi yang diperiksa oleh KPK tersebut merupakan pejabat tinggi di Pemkot Semarang, yakni Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyadari dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah.
Menurut Tessa Mahardika Sugiarto, saat ini pihak penyidik KPK telah berhasil menemukan barang bukti berupa elektronik, dokumen, dan terusan dokumen-dokumen.
Dokumen yang dimaksud ialah dokumen tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024.
