Pemerintah Lakukan Pendataan Masyarakat Yang Berhak Membeli Gas Elpiji 3 Kg

Berita Trend Indonesia – Pemerintah mengumumkan bahwa akan melakukan pendataan masyarakat siapa saja yang berhak mendapatkan atau membeli gas elpiji 3 kg atau yang biasa disebut dengan gas melon.

Diketahui, pada beberapa pekan yang lalu pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan yaitu masyarakat harus menggunakan KTP jika hendak membeli atau mendapatka gas subsidi elpiji 3 kg pada tahun 2023 mendatang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan bahwa ada beberap hal dan tahapan dalam transformasi subsidi elpiji 3 kg.

“Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu di-update sehingga harapannya lebih akurat,” ujar Tutuka Ariadji.

Tutuka Ariadji mengatakan, sejak bulan Oktober 2022 lalu, pemerintah telah menerapkan sistem uji coba pembelian gas subsidi elpiji 3 kg menggunakan aplikasi lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen.

Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa uji coba tersebut dilakukan dibeberapa daerah saja yaitu di Kecamatan Kota Tanggerang, Tanggerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Selanjutnya, Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa beberapa daerah diatas mewajibkan masyarakat untuk menyebutkan NIK terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian gas subsidi elpiji 3 kg.

Jika, konsumen atau pelanggan yang sudah terdaftar dan tercatat di data P3KE dapat langsung membeli dan mendapatkan gas elpiji 3kg.

Tetapi, bagi masyarakat yang belum terdaftar di P3KE, maka diarahkan untuk mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan.

Proses pendaftaran atau pembelian tersebut hanya dilakukan satu kali saja, untuk seterusnya tidak perlu mengulangi proses yang sama.

“Selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli elpiji 3 kg bersubsidi. Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan elpiji untuk memasak,” ujar Tutuka Ariadji.

Penjelasan Kementerian ESDM

Kementerian ESDM RI - Media Center - Arsip Berita - Disetujui DPR, Sebagian Besar Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2020 untuk Rakyat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyaluran energi gas, mulai dari lapangan produksi hingga ke tingkat agen dan pangkalan.

“Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen,” ujar Arifin Tasrif.

Arifin Tasrif mengatakan bahwa PT Pertamina harus menambah lebih banyak lagi sub penyalur.

Arifin Tasrif menegaskan bahwa sub penyalur harus diperluas dan diperbanyak karena nantinya tidak akan ada lagi pengecer gas elpiji, masyarakat diwajibkan langsung membeli ke sub penyalur yang ada di daerahnya masing-masing.

“Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” tutupnya.

Related posts