KPK Sebut Kusnadi Dijadikan Kurir Pengantar Uang Oleh Hasto Terkait Kasus Harun Masiku

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini korupsi sudah menjadi budaya dalam sektor pemerintahan, dan korupsi selalu ada pada setiap periodenya.

Sebagai informasi bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan yang melibatkan suatu individu, kelompok, maupun instansi, dan korupsi juga terdiri dari berbagai model seperti suap, manipulasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan masih banyak lagi.

Diketahui, negara Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai tingkat korupsi paling tinggi di dunia.

Bahkan, beberapa oknum pejabat atau pemerintah di Indonesia telah melakukan korupsi hingga triliunan rupiah, dan hal tersebut sangat merugikan negara dan bangsa Indonesia.

Meskipun saat ini negara Indonesia sudah mempunyai tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi pada kenyataannya masih banyak oknum pejabat yang lolos dan melakukan korupsi besar-besaran.

Jika diruntut satu-persatu, maka telah terdapat beberapa kasus korupsi yang telah berhasil diungkapkan oleh pihak KPK sejak beberapa pekan yang lalu.

Beberapa kasus tersebut meliputi, kasus korupsi dana CSR yang dilakukan oleh Harvey Moeis, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan PJ Gubernur Papua, kasus korupsi perdagangan Indonesia yang dilakukan oleh Tom Lembong, kasus korupsi dana kegiatan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang dilakukan oleh Kepala Disbud berinisial IHW, dan kasus korupsi Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Akhir-akhir ini, terdapat salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih menjadi trending topik dan menjadi perbincangan banyak masyarakat.

Bahkan, dugaan kasus korupsi tersebut juga sempat menjadi trending topik di berbagai platform sosial media Tanah Air.

Kasus yang dimaksud ialah seperti kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kasus penyelewengan dana di PT Pertamina Patra Niaga.

Baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah mengumumkan bahwa Kusnadi, seorang staff pribadi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah resmi terlibat dalam kasus suap buronan Harun Masiku.

JPU KPK mengatakan, Kusnadi berperan sebagai kurir untuk mengantarkan uang dari kasus suap buronan Harun Masiku.

Pada tanggal 16 Desember 2019, terdakwa Hasto Kristiyanto telah mengirimkan pesan melalui platform sosial media WhatsApp (WA), dan Hasto berpesan bahwa terdapat dana keseluruhan sebesar Rp 600 juta yang akan digunakan untuk penghijauan PDIP, dan dana tersebut dibagi menjadi 2 bagian, Rp 200 juta diserahkan untuk uang muka penghijauan, lalu sisanya Rp 400 juta diserahkan ke Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi.

Dana total Rp 600 juta tersebut dibungkus dengan menggunakan amplop berwarna coklat di dalam tas ransel warna hitam,

Kusnadi mendatangi Donny Tri Istiqomah di ruangan tertutup dan tidak ada siapapun, dalam ruangan tersebut Kusnadi menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Donny Tri Istiqomah dengan pesan “mas, ini perintah dari Pak Sekjen, dan ini uang untuk Harun Masiku”.

Mendapat uang suap tersebut, akhirnya Donny Tri Istiqomah menelfon Saeful Bahri melalui WA, dan Saeful Bahri menyarankan Donny Tri Istiqomah untuk menukarkan uang tersebut ke mata uang dollar Singapura.

 

Klarifikasi

Kusnadi, Staf dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

JPU KPK mengatakan, Kusnadi telah diperiksa oleh pihak penyidik, dan Kusnadi telah memberikan klarifikasi dan penjelasan bahwa memang benar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan uang tersebut untuk kasus suap Harun Masiku.

JPU KPK menjelaskan, sebenarnya Kusnadi mengetahui tentang kabar dan keberadaan Harun Masiku, tetapi setelah dicecar pertanyaan oleh pihak penyidik, Kusnadi masih enggan menjawab dan memilih untuk berdiam.

Menurut JPU KPK, saat ini tidak ada kejahatan yang sempurna, dan sepandai-pandainya koruptor bersembunyi, pasti akan tertangkap juga.

Hal tersebut sangat selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa tidak ada satupun orang yang bisa kebal hukum, dan sampai kapanpun dirinya akan mengejar para koruptor yang merugikan negara dan bangsa Indonesia.

Related posts