KPK Menahan Empat Tersangka Suap Rancangan Peraturan Daerah Banjarmasin

KPK Menahan Empat Tersangka Suap Rancangan Peraturan Daerah Banjarmasin

Beritatrendindonesia.com – News, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan empat tersangka kasus dugaan suap terhubung dengan Rancangan Peraturan Daerah, penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.

Keemparnya, antara lain Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga selaku dari Ketua Pansus, Anda Effendi. Kemudian, Direktur Utama dari PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, para tersangka keluar gedung KPK menggunakan rompi oranye pada Sabtu (16/9/2017) dini hari.

Tidak ada kata yang disampaikan oleh para tersangka, meskipun awak media mengajukan sejumlah pertanyaan terhubung dengan kasus yang menjerat mereka. Mereka hanya bergegas masuk ke dalam mobil yang akan mengantar ke tahanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, keempat tersangka akan diamankan di tiga tempat berbeda. Iwan dan Andi akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan, Muslih akan letakkan di Polres Metro Jakarta Pusat, sementara itu, untuk Trensis ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

“Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama masa penahanan,” ucap Febri saat dikonfirmasi.

Diduga, Muslih dan Trensis memberikan uang untuk anggota DPRD Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah, penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.

Ada pula suap yang diberikan dari PDAM ke DPRD. Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan PDAM. Jumlah tersebut bernilai sebesar Rp 150 juta. Akan tetapi yang berhasil disita oleh KPK dari OTT tersebut sebesar Rp 48 juta.

Related posts