Berita Trend Indonesia – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperti yang kita tahu, Polisi mempunyai tugas untuk mengedukasi masyarakat atas penyalahgunaan narkoba.
Tetapi, justru Irjen Teddy Minahasa yang menyalahgunakan narkoba, dan mencoreng nama baik kepolisian.
Diketahui, Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kg.
“Adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
Mukti Juharsa menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut maka Teddy Minahasa akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
“Komitmen kami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba mulai dari akar sampai ke puncaknya, Polda Metro Jaya akan terus konsisten terhadap pemberantasan dan khususnya pencegahan,” ujar Mukti Juharsa.
Proses Etik dan Pidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa harus dilalukan proses etik dan pidana.
“Terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam memeriksa etik untuk kemudian proses hukum PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Saya minta Kapolda Metro lanjutkan proses terkait penanganan kasus pidananya,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa siapapun aparat atau masyarakat sipil yang terlibat kasus narkoba harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
“Jadi ada 2 hal etik dan pidana. Itu tentunya bentuk keseriusan kami menindak tegas untuk masalah narkoba dan ini warning ke seluruh anggota agar tidak ada bermain-main dan bertindak tegas,” tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pembatalan Jabatan Kapolda Jatim Teddy Minahasa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku bahwa dirinya resmi membatalkan jabatan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.
Jabatan Kapolda Sumatera Barat yang rencananya akan diberikan kepada Irjen Rusdi Hartono juga turut berubah.
“Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para Kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Berdasarkan isi Surat Telegram Nomor: ST/2223/X/KEP./2022 tertanggal 14 Oktober 2022, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang semula dimutasikan sebagai Kapolda Jawa Timur menjadi Pati Yanma Polri.
Saat ini jabatan Kapolda Jawa Timur diberikan kepada Irjen Tony Harmanto yang sebelumnya telah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Selanjutnya jabatan Kapolda Sumatera Selatan diberikan kepada Irjen Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jambi.
Wisyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Rusdi Hartono yang awalnya dimutasikan sebagai Kapolda Sumatera barat, saat ini diubah menjadi Kapolda Jatim.
Terakhir untuk jabatan Kapolda Sumatera Barat akan dijabat oleh Irjen Suharyono yang awalnya Pati Bareskrim Polri yang ditugaskan di OJK.
